Categories: Daerah

Plt. Sekda Kepulauan Tanimbar Lakukan Pengukuhan dan Pelantikan BPD di Kota Larat

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Larat, mediatifatanimbar.id- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar, Agustinus Songupnuan melaksanakan Pelantikan BPD Antar Waktu Desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara dan Pengukuhan BPD 4 (empat) Kecamatan (Tanimbar Utara, Wuarlabobar, Fordata dan Molu Maru), bertempat di gedung Temarlolan kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara, 01/8/2024.

Dalam sambutannya, Songupnuan menyampaikan bahwa pelantikan BPD antar waktu dan pengukuhan BPD pada hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengisian anggota BPD antar waktu diatur dalam ketentuan pasal 22 s/d 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana disebutkan bahwa BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya perlu dilakukan pengisian anggota BPD antar waktu.” Ujarnya.

“Pengukuhan BPD hari ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa “masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Dengan demikian pengukuhan hari ini merubah masa keanggotaan BPD yang sebelumnya hanya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan anggota BPD yang dikukuhkan ini akan menjalani masa jabatan baru.” Lanjutnya.

Menutup penyampaiannya, orang nomor satu Tanimbar ini berharap agar mereka yang dilantik dan dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas bagi pelaksana tugas camat Tanimbar Utara, anggota BPD pergantian antar waktu yang sudah dilantik dan anggota BPD yang sudah dikukuhkan. Semoga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik dengan tetap mengembangkan pengetahuan dan pemahaman terkait tugas yang diemban. Semoga Tuhan yang Maha kuasa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas kita.” Tutupnya.

Reporter : (TT 011)
Editor : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

17 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

1 day ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

2 days ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

2 days ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

2 days ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago