Polres KepTan, Komitmen Terkait Longmars Unlesa Saumlaki

July 29, 2022
IMG-20220729-WA0026

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya.S.I.K, menyampaikan bahwa H-3 sebelum aksi berlangsung, sudah menyampaikan surat ke pihak Polres dan surat yang di ajukan hanya sebatas longmars. Ungkap Kapolres kepada wartawan saat ditemui di depan Polres Kepulaua  Tanimbar pada Jumat 29/7/2022.

Sambung Kapolres, mengingat surat tersebut hanya sebatas longmars sehingga dirinya menyampaikan kepada Kasat Intel dan Kasat Lantas agar dapat memastikan anggota untuk melakukan pengawalan demi menjamin pengamanan ketika kegiatan sudah berjalan, ujarnya.

“Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa dari pihak Kampus saat silaturahmi ke pihak Polres terkait dengan kegiatan tersebut hanya sebatas longmars dan dalam kegiatan tersebut mereka akan menyampaikan berbagai hal yang menjadi fokus perhatian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal tersebut mendapat  suport dari Kapolres sehingga pihak polres sendiri tidak akan menghalangi kegiatan tersebut dan akan tetap melakukan pengawalan demi menjamin keamanan dan kelancaran dari longmars tersebut.

Setelah kegiatan longmars tersebut berlangsung dinihari, menyasar dari instansi seperti di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, otomatis sudah keluar dari hasil kesepakataan sesuai surat yang disampaikan, sehingga kegiatan tersebut harus dihentikan, mengingat jangan sampai mendadak kesannya Polisi tidak melakukan pengamanan, pungkasnya.

Terhadap pelanggaran tersebut maka akan dimintai keterangan dari para saksi-saksi dan juga penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan ini agar clear.

Menurut Kapolres Kepulauan Tanimbar, menyatakan bahwa, jika kegiatan yang dilakukan oleh Unlesa sesuai dengan komitmen artinya boleh lakukan longmars di jalan sambil menyampaikan aspirasi tentu disepakati, tetapi Setelah peserta longmars tersebut melakukan aksi memasuki Area Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tentu di pihak Kejaksaan pasti kaget juga, karena surat izin yang diberikan hanya sebatas longmars, namun karena tindakan telah melewati ketentuan izin yang diberikan oleh Polres maka kegiatan tersebut harus dibatasi. tutunya.

Reporter MTT 03

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?