Polres Kepulauan Tanimbar Lakukan Konferensi Pers Terkait Ilegal Loging

June 17, 2022
IMG-20220617-WA0118

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Yogie Gultom, S.T.K. menyatakan bahwa
telah menemukan 2 kasus llegal Loging yang ditemukan langsung petugas Polres dilapangan. Jelas Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., dalam konferensi persnya bersama awak media Tanimbar, bertempat di ruang Vicon Polres KepTan, Jumat (17/06/2022), pukul 14.20 wit,

Kapolres dalam konferensi persnya menjelaskan terkait kronlogis singkat kasus Ilegal Loging antara lain kasus pertama ditemukan langsung oleh personil Satuan Sabhara yang sementara berpatroli di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, ditemukan 1 unit mobil Dump Truck warna hijau merah dengan nomor Polisi L 9159 NJ yang memuat kayu olahan jenis Merbau atau besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong, jelas Kapolres.

Sambung dia, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Sopir yang mengangkut kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, berupa surat SKSHHKO. Mengingat dokumen tidak mendukung aktifitasnya akhirnya kendaraan dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Dalam proses pemeriksaan, saksi- saksi dan Sopir terkait pemuatan kayu tersebut, diantaranya 5 orang saksi yaitu personil Polri yang bertugas. Buruh Pelabuhan yang menaikan dan atau menurunkan kayu tersebut, terhadap inisial RMM adalah selaku Sopir yang mengangkut kayu tersebut.

Dari hasil Pemeriksaan telah diketahui bahwa, Kayu tersebut adalah milik FR di desa Lauran, dan kayu tersebut rencananya akan dieksekusikan ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda.
Tak lama kemudian dari pihak Sat Reskrim mengamankan 1 unit Dump Truck warna kuning hijau dengan nomor Polisi DE 8697 E, memuat kayu olahan jenis Lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong setelah dilakukan pengembangan dokumen ternyata tidak memiliki Dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, Jelas Kapolres.

Mendasari keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik inisial STG, yang mengangkut kayu tersebut Sopir inisial JM, atas dasar keterangannya, sebelum itu dirinya sudah mengantar pertama kali pada pukul 10.00 wit, jenis kayu olahan jenis Merbau atau besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.

Ketika dicek petugas dilapangan, Sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen sesusi ketentuan, akhirnya barang bukti tersebut diamankan di Polres Tanimbar. Terhadap temuan kasus kedua ini, Penyidik Sat Resrim kemudian melakukan Pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan Sopir inisial JM, sehingga pada Rabu 15 Juni 2022 dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap saudara JM dan pada hari Kamis Kamis 16 Juni 2022 dilakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor pemilik kayu STG.

Berdasarkan keterangan yang didukung oleh bukti Pemeriksaan STG, mengingat dirinya sudah usia tua dan baru selesai menjalani operasi Tumor, juga ada riwayat penyakit jantung, sehingga STG belum dilakukan Penahanan, karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya, ujaf Kapolres.

Atas dasar pelanggaran itulah, penerapan Pasal Pidana dan ancaman hukuman. Pimpinan Polres Kepulauan Tanimbar, memaparkan pasal yang disangkakan kepada 3 orang tersangka tessebut antara lain RMM, FR dan JM. Pada Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pada pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), jelas Kapolres mengakhiri siaran persnya.

Penulis MTT.03

Editor Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?