Saumlaki – mediatifatanimbar.id- Diketahui penarikan paksa satu unit Pic-uup L300, oleh Tim dept collector ala preman di Kabupaten Kepulaun Tanimbar, mengusik kesedihan anak di bawah umur, saat terjadi aksi yang tak terpuji oleh oknum-oknum tersebut. Pasalnya yang mengalami aksi ala preman itu adalah salah satu anak yang masih di bawah umur, berinisial SA, tanggal 30 Desember 2024.
Hal tersebut diungkap oleh ibu sang anak, yang juga sebagai debitur dalam kasus tersebut, Senin, 06/01/2025.
“Beta (saya) punya anak perempuan 17 tahun dengan temannya yang juga 17 tahun, debt collector kasi turun di pinggir jalan. Sudah sangat keterlaluan. Terlepas dari urusan utang piutang, beta polisikan dorang-dorang (red. komplotan DC) itu,” ujar pemilik pic up.
Diketahui, kekerasan terhadap anak adalah sebuah kejahatan pidana. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekerasan Piskis, termasuk salah satu dari tiga jenis kekerasan yakni, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan sosial atau penelantaran. Akibat dari perbuatan yang tidak beretika yang dilakukan para debt collector bisa berakibat fatal terhadap kondisi psikis anak. Perlakuan bejat debt collector tersebut harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap mereka.
Dampak Kekerasan Piskis terhadap anak adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak, bisa menurunkan harga diri serta martabat, juga meliputi penghardikan, penghinaan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, perundungan.
Olehnya diminta kepada Polres Kepulauan Tanimbar, agar diperhatikan, bukan saja melakukan penarikan kendaraan secara paksa, namun kekerasan terhadap anak harus dilindungi. Menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum karena anak jika mendapat perlakuan kekerasan umumnya menunjukkan gejala perilaku maldaptif, seperti menarik diri, pemalu, takut keluar rumah, terkekang, takut bertemu dengan orang lain.
Anak adalah harapan bangsa di masa depan, anak adalah generasi muda penerus bangsa yang mempunyai, memiliki peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa akan datang. Oleh karenanya anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal, baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas. Bukan di hardik, atau harus berhadapan dengan cara depcolektor ala preman yang pastinya dalam menurunkan mereka dengan kata-kata yang tak pantas dilontarkan.
(TT : 02)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…