PPA Satreskrim Polres Tanimbar, Tanggap Tuntaskan Kasus KDRT

December 28, 2023
IMG-20231229-WA0013

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
FA (33) yang sebelumnya mengalami KDRT dari suaminya PA (42) dan sempat mengeluh kepada sejumlah Media beberapa waktu lalu, keluhannya terkait penanganan laporan KDRT yang dia alami selama dilaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat kurang mendapat perhatian.

Namun hal tersebut, dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setelah dilakukan Langkah-langkah hukum melalui undangan permintaan keterangan dan klarisikasi kepada para saksi maupun terlapor, kurang lebih 2 minggu.

Namun hasil yang diperoleh selama kurang lebih dua minggu ditangani oleh PPA telah membuahkan hasil yakni tepat tanggal 28 Desember 2023 kasus yang dilaporkan oleh korban telah bersedia dan tanpa dipaksa oleh siapapun dirinya telah mencabut perkara tersebut dari pihak kepolisian dan dirinya menghendaki agar perkara KDRT yang dilakukan oleh suaminya tidak lagi dilanjutkan dan atau proses hukumnya.

” Alasan kongkritnya adalah isterinya masih sangat sayang suaminya, secara jujur kata dia, saya telah memaafkan perbuatan suami saya.” Ujarnya.

Tambah dia, suami saya adalah tulang punggung dan harapan besar keluarga antara dirinya sebagai isteri dan ke 4 anak-anaknya. Selain FA menyatakan bahwa, dirinya sebagai ibu rumah tangga untuk sementara belum memiliki pekerjaan tetap, satu-satunya kehidupan keluarga kami semuanya bergantung kepada suami, kata FA.

“Mendengar semua seruan hati isterinya FA, Suaminya tentu sadar akan perbuatannya selama ini, maka dirinya membungkuk seraya meminta maaf serta berjanji baik dihadapan keluarga dan juga pihak Kepolisian untuk tidak akan mengulangi tindakan kekerasan lagi kepada istrinya dan jika hal tersebut terulang kembali maka bersedia di proses hukum.”

Menyikapi hal itu maka, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap laporan KDRT korban atas nama FA dimaksud dengan menghadirkan kedua belah pihak dengan didampingi oleh penasehat hukum maupun keluarga, bertempat di Polres Kepulauan Tanimbar 28/12/2023.

Kehadiran FA yang didampingi oleh kuasa hukumnya saat menemui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah merespon dua kali laporan yang sampaikan terkait tindakan KDRT yang di alami, dikesempatan itu pihaknya meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya yang terkesan menyalahkan Kinerja Kepolisian terkait kasus KDRT tersebut.

Dengan adanya pencabutan perkara tersebut dirinya pun berharap semua masalah yang telah di laporkan ke pihak Kepolisian dapat terselesaikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K, juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan segala laporan/pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat, ketidak puasan ataupun keluhan Masyarakat atas penanganan perkara di Polres Kepulauan Tanimbar yakni di Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada khususnya maupun di Unit-Unit Reskrim Polsek.

Selain itu, pihaknya juga tetap membuka ruang komunikasi agar kedepan tidak terjadi kesalahan pahaman terkhusus kepada pihak Media dalam pemberitaan. Dirinya pun berharap kedepan dari pihak media senantiasa bersinergis dengan pihak Kepolisian dalam pemberitaan penegakan hukum di Kab. Kepulauan Tanimbar. Terangnya

Tambah Kasat, terkait
Tindak Pidana anak dan perempuan pada tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar cukup tinggi, hal ini tersebut tentu menjadi perhatian Khusus Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K selaku Kapolres Kepulauan Tanimbar dimana telah mengmanatkan agar kedepan dapat bergandeng tangan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan sehingga di tahun baru 2024 mendatang, angka criminal dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat ditekan.

Sebelum Kasat mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap agar hal-hal seperti ini, harus menjadi perhatian dikalangan masyarakat juga dari pihak media, untuk terus tersampikan ke publik agar masyarakat diluar sana dapat memahami, dampak dari tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?