Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pra Peradilan Gugatan Kekeliruan Proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur, dimenangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar. Pra Peradilan terhadap Proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diajukan Pemohon Tersangka RL bersama tim kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy, S.H., M.H., dan Kornelis Serin, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu, dimenangkan pihak Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar, Senin (14/11).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanimbar melalui Humas Polres diruang Media hari ini (14/11), yang membenarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar selaku termohon telah memenangkan Sidang Pra Peradilan yang digugat Pemohon tersangka RL dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Saumlaki yang hasilnya menolak seluruh gugatan Pemohon.
“Pra Peradilan yang menurut gugatan pihak Pemohon dalam hal ini tersangka RL dan kuasa hukumnya yang menyatakan adanya kekeliruan oleh Penyidik terhadap prosedur Penangkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka dalam kasus Persetubuhan tehadap anak di bawah umur itu sepenuhnya ditolak, sebagaimana putusan Inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari ini, Senin (14/11). Dengan demikian Pra Peradilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar”. Ungkap PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Axel Panggabean ketika dikonfirmasi diruang kerjanya bersama Penyidik yang menangani perkara ini.
“Ya, benar sidang Pra Peradilan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, yang telah berjalan selama kurang lebih 7 hari itu sejak Senin (07/11) hingga putusan dihari ini Senin (14/11) itu, putusannya menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya yang artinya pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar telah memenangkan Perkara ini”. Ujarnya.
Sementara Seksi Hukum Polres Tanimbar juga menyampaikan melalui kuasa hukum sebanyak 6 orang Polres Tanimbar telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon dalam hal sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta 4 orang saksi kemudian tahapan terakhir memberikan kesimpulan terhadap majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai Sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanimbar.
Dengan adanya putusan inkracht ini, menunjukan bahwa Penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV PPA Aipda Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil membuktikan Profesionalitasnya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan Profesionalme Penyidik terhadap proses Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan putusan inkracht yang dikantongi penyidik, tersangka RL terhadap kasus Persetubuhan terhadap anak ini tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Sumber : ( Humas Polres KT)
Editor : Redaksi