Praktisi Hukum: Regulasi Tenaga Kerja di Tanimbar Harus Segera Dibentuk

February 12, 2025
IMG-20250212-WA0019

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Advokat dan Konsultan Hukum, Junus Wermasubun, SH., MH, menyoroti urgensi pembentukan regulasi dan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja lokal dalam menghadapi investasi besar seperti Proyek LNG Abadi Blok Masela yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) INPEX dan perusahaan mitranya. 

Menurutnya, Undang-Undang Ketenaga-kerjaan telah mengatur bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam keterangannya, Junus Wermasubun menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri dalam proses rekrutmen perusahaan. Namun, dalam praktiknya, dunia kerja terutama di sektor minyak dan gas memiliki persyaratan khusus terkait keahlian (skill), pendidikan, serta pengalaman kerja yang menjadi faktor utama dalam perekrutan tenaga kerja. 

Karena syarat ini, akibatnya, tenaga kerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing (TKA) sering lebih diutamakan karena mereka dianggap memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Untuk itu, Wermasubun menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD harus mengambil langkah tegas dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat setempat.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib mematuhi regulasi daerah terkait keterlibatan tenaga kerja lokal. Jika daerah menetapkan kewajiban adanya tenaga kerja lokal dalam struktur perusahaan, maka perusahaan harus mengikuti ketentuan tersebut,” tegas Junus Wermasubun.

Ia menambahkan, jika regulasi ini tidak segera diperhatikan oleh Pemda dan DPRD, ada resiko besar yang bakal dihadapi masyarakat, yaitu bahwa putra-putri daerah hanya akan menjadi penonton dalam arus besar masuknya tenaga kerja dari luar. 

Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat lokal harus segera disusun agar mereka memiliki peluang kerja yang lebih besar dalam proyek-proyek strategis di Kepulauan Tanimbar.

“Dengan adanya Perda ini, setiap perusahaan yang berinvestasi di Tanimbar akan terikat pada aturan yang mewajibkan mereka merekrut tenaga kerja lokal dengan persyaratan yang lebih fleksibel, namun tetap mengutamakan kualitas. Jika ini tidak dilakukan, maka investasi besar seperti Proyek LNG Abadi tidak akan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat setempat,” pungkasnya.

Wermasubun menambahkan, usulan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah guna menjamin keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja berkualitas dengan kepentingan masyarakat lokal yang harus mendapat manfaat dari investasi besar di Kepulauan Tanimbar.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?