Categories: DaerahSerba-Serbi

Pria di Manglusi Terseret Ke Jeruji Besi atas Kasus Asusila Anak

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Seorang pria berusia 25 tahun, warga Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 16.00 WIT. Kemudian, dia ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasatreskrim AKP Handry Dwi Azhari menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kasatreskrim menuturkan, kejadian bermula saat korban menceritakan insiden tersebut kepada kakaknya. Korban menjelaskan bahwa pelaku, dalam keadaan mabuk, memaksanya masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh disertai ancaman kekerasan jika korban melaporkan kejadian tersebut.

Mendengar pengakuan adiknya, sang kakak langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Nirunmas. Atas instruksi Kapolsek Nirunmas IPTU. Abraham Melsasail, korban segera dibawa ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta didukung bukti awal yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan juga Terlapor, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan ali status kepada pelaku dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara, sehingga terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan” tuturnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk masa 20 hari ke depan sejak 15 Januari 2025.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Menyoal komitmen Polres Kepulauan Tanimbar dalam penegakan hukum perlindungan anak, Handry Dwi Azhari menegaskan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan keluarga dan masyarakat,” tandasnya.

(TT : 01)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

3 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

16 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago