Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sebuah insiden yang dipicu teguran soal buang air kecil berujung pada perbuatan tidak menyenangkan, tindakan spontan dan laporan polisi, mengungkap dinamika kompleksitas hubungan TNI-masyarakat.
Peristiwa yang berawal dari teguran soal buang air kecil ini kini berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Insiden antara keluarga anggota TNI dan warga lokal di Desa Sifnana, Saumlaki, terjadi pada Jumat (29/8/2025).
Kronologi Versi Keluarga TNI
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sertu M. Samangun, Danru Provos Kodim 1507/Saumlaki, dan istrinya, insiden bermula pada pukul 16.10 WIT.
Saat itu, isteri Sertu M. Samangun dan Petronela Taborat, melihat Sainly Titirloloby dalam keadaan mabuk sedang buang air kecil di samping pagar jalan masuk rumah mereka di Desa Sifnana. Istri Sertu M. Samangun lalu menegur Sainly.
Sainly diduga merespons teguran tersebut dengan kata-kata kasar dan secara tidak senonoh menaikkan celananya di hadapan kedua perempuan itu. Lebih lanjut, Sainly juga diduga memukul bibir isteri Sertu M. Samangun.
Melihat hal itu, Petronela Taborat spontan memukul Sainly menggunakan helm di bagian kepala dan wajah.

Petronela kemudian memanggil Sertu M. Samangun yang ada di dalam rumah. Begitu keluar dan melihat kejadian tersebut, Sertu M. Samangun mengaku spontan melakukan tamparan terhadap Sainly.
Kronologi Versi Korban dan Keluarga
Sementara itu, versi dari Sainly Titirloloby mengaku sedang di tempat kos seorang rekan wanitanya. Saat buang air kecil di samping tempat kos, ia ditegur oleh isteri Sertu M. Samangun.
Sainly merespons dengan mengatakan, “Barang ini kamong pu tanah?” (Memangnya ini tanah kamu?). Setelahnya, isteri Sertu M. Samangun dan saudari Petronela Taborat terlibat adu mulut, dan menurut Sainly, istri Sertu M. Samangun lah yang pertama kali memukul wajahnya, disusul oleh Petronela Taborat yang memukulnya dengan helm. Baru setelah itu, Sertu M. Samangun datang dan melakukan pemukulan terhadap Sainly.
Proses Mediasi dan Jalan Buntu
Kejadian ini disaksikan oleh anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Samsul Bahri, yang kemudian mengamankan Sainly ke SPKT Polres. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.45 WIT, masalah ini awalnya coba diselesaikan secara kekeluargaan di polres dan dilanjutkan dengan penyelesaian adat pada pukul 21.30 WIT.
Dalam proses adat itu, keluarga Sainly diwakili oleh pamannya, Anders Luturyali, yang menyepakati penyelesaian dengan pemberian uang pengobatan.
Namun, ketika ayah kandung Sainly, Jhon Titirloloby, kembali ke daerahnya, ia menolak kesepakatan tersebut. Jhon menuntut denda adat sebesar Rp. 50 juta dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak dipenuhi.
Upaya mediasi kembali dilakukan di Makodim 1507/Saumlaki pada 30 Agustus 2025 pukul 14.15 WIT. Namun, mediasi ini gagal. Pihak Jhon Titirloloby meninggalkan tempat tanpa ada kesepakatan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah mengambil langkah hukum:
Pihak Sertu M. Samangun bersama istri telah secara resmi melaporkan Sainly Titirloloby ke Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan pemukulan terhadap isteri Sertu M. Samangun.
Pihak Keluarga Sainly telah mendatangi Makodim untuk melaporkan Sertu M. Samangun, namun belum membuat laporan resmi tertulis ke Subdenpom XV/2-3 Saumlaki (badan penyidik militer) terkait penganiayaan yang dialami Sainly. Mereka hanya menyampaikan laporan lisan.
Komentar Pihak Terkait dan Konteks Sosial
Pihak Kodim 1507/Saumlaki telah mengamankan Sertu M. Samangun untuk dimintai keterangan awal dan mendampingi proses mediasi. Mereka menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur yang berlaku, baik secara hukum maupun kekeluargaan.
Insiden ini masih dalam penyelidikan kepolisian dan proses mediasi yang dipantau oleh otoritas militer. Perkembangan lebih lanjut ditunggu untuk melihat apakah kedua pihak akan kembali bernegosiasi atau benar-benar menempuh jalur hukum formal.
(TT10)


