Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Realisasi progres proyek pembangunan Pasar Olilit Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Jl. Pelabuhan Saumlaki diperkirakan baru mencapai 60 persen.
Pembangunan pasar itu terus dikebut agar bisa ditempati pada akhir Desember 2024, namun harapan yang diimpikan tentu tidak akan kesampaian dan itu mimpi palsu.
Target ini meleset dari rencana sebelumnya yang diharapkan bisa selesai Oktober 2024.
Melalui pantauan media, setelah dianalisa terkait progres pekerjaan masih banyak yang belum rampung sehingga tidak bisa selesai tepat waktu. Sesuai hasil koordinasi beberapa waktu lalu di hotel Harapan Indah Saumlaki bersama Pegawai Balai PU Provinsi Maluku dan kontraktor memastikan bahwa sebenarnya pembangunan pasar tersebut sudah harus rampung di bulan Oktober 2024, namun ada pergantian subkon baru maka, penambahan satu bulan lagi jadi di bulan November 2024 sudah harus rampung.
Namun fakta di lapangan, saat memantau dan atau melihat progres pekerjaan sesuai yang di harapkan subkon Eng di kala itu tentu bernada palsu dan ngomong doang. Berita ini diturun berdasarkan hasil pantaun media ini secara riil di lokasi, Rabu, 13/11/2024.
Selain itu, pantauan di lapangan sejumlah pekerja masih mengerjakan berbagai bagian pembangunan pasar yang belum dipastikan selesai seperti; tutup kap (sengk), pemasangan batu telah, plesteran, galian got, pemasangan tehel dan penataan lokaai dasar, semuanya masih amburadul. Lebih jelas adalah salah satu bagian dari bangunan tersebut belum dapat dipastikan selesai (masih mentah).
Keterlambatan progres pekerjaan tersebut, diduga perusahaan tidak memiliki SOP (Standard Operating Procedure) artinya Prosedur Operasional Standar atau Petunjuk Operasional Standar. Patut diketahui bahwa, SOP merupakan dokumen tertulis yang berisi langkah-langkah yang harus diikuti dalam menjalankan suatu tugas atau pekerjaan.
Sebab SOP itu memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya: – Memastikan pekerjaan dilakukan dengan konsistensi, efisieni, dan sesuai standar
– Memberikan kepastian pelaksanaan
– Mengendalikan keputusan
Hal ini hampir tidak kelihatan pada perusahaan tersebut, karena pengawasan pihak pelaksana kerja di lapangan tidak konsisten (amburadul), akibatnya progres pekerjaan tidak bisa diharapkan rampung tepat waktu. Diduga kelemahan yang dilakukan oleh Perusahaan adalah: pertama, tidak ada regulasi pasti dalam pelaksanaan kerja. Kedua, masyarakat baik laki-laki maupun perempuan tetapi sesusi pengamatan lebih banyak perempuan leluasa atau bebas masuk – keluar kawasan kerja.
Dengan model dan gaya kerja kontraktor seperti ini, uang negara yang diakui pemerintah untuk mensejatherakan masyakat, tetapi kenyataan terbaik, untuk itu pihak balai harus konsisten dalam pengawasan bagi setiap kerja kontraktor lebih khusus pada bagunananmpasar olilit, jika tidak maka harapan pemerintah bagaikan asap dan angin.
(TT-03)