Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki- mediatifatanimbar.id-
Pemeriksaan Setempat, (PS), dilangsungkan di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah, atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan Hakim, terhadap kejelasan objek perkara, Jumat (27/01/2023).
PS, dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Harya Juang Siregar, SH, didampingi oleh kedua Majelis Hakim, serta Panitera. Perkara terkait dengan sengketa yang berlokasi di Desa Ritabel, Kampung Bugis, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
“Bertindak sebagai penggugat dalam perkara sengketa tersebut adalah, Agustinus Watratan, sementara, sebagai tergugat, 1 adalah saudari, Mina Watratan, dan tergugat 2, adalah Jefri Oehontoro, masing-masing beralamat di Lamdesar Timur, dan di Larat Kota.”
Hadir dalam Pemeriksaaan Setempat, (PS), Kepala Desa Ritabel, masing-masing pihak, dan bantuan pihak keamanan dari Polsek Tanimbar Utara, atas permintaan Majelis Hakim, PS. Obyek sengketa tersebut telah dilihat, dicek, oleh Hakim dalam perkara sengketa tersebut, secara langsung juga Hakim bertanya kepada masing-masing pihak, sehingga PS tersebut berlangsung aman dan terkendali, saat di lokasi obyek..
Wawancara singkat oleh wartawan media ini, dengan Hakim Ketua dalam perkara tersebut, mengatakan bahwa, Terkait dengan PS, apakah memiliki bukti, atau petunjuk? Hakim Ketua, Harya Juang Siregar, SH, mengatakan, Pemeriksaan Setempat (PS), bertujuan untuk melihat secara langsung obyek sengketa, untuk batas-batasnya, dan juga memastikan lokasi obyek sengketa serta keberadaannya. Tambahnya, PS juga bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam proses pembuktian nanti. Ujar Hakim Ketua.
“Terkait dengan bukti, itu juga tergantung para pihak, bukti apa yang pihak-pihak ajukan, sambil mencontohkan surat, saksi, kemudian akan disesuaikan dengan hasil sengketa yang sudah kita lihat, demikian menurut Hakim Harya, mengakhiri pernyataannya.” (*)
Editor : Redaksi