PT. ABK Melalui Subkon, Proyek Pasar Olilit Saumlaki Pekerjakan Anak Usia 13 Tahun

November 17, 2024
IMG-20241117-WA0031(1)

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
PT. Anugerah Bangun Kencana (ABK) melalui Sub Kontraktor
yang dipercayakan pemerintah untuk penyelesaian pembangunan pasar Olilit Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, jelas-jelas pekerjakan anak dibawa umur (13) tahun, tindakan yang di lakukan oleh Kontraktor tersebut tentu sangat keliru dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pantauan media ini, dilokasi pembangunan Pasar Olilit yang bertempat di Jl. Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu 16/11/2024 telah terlihat seorang anak berusia 13 tahun sementara campur, dan dorong gerobak berisi pasir melayani para tukang. Anak itu bernama Nyongki, bekerja di lokasi pembangunan pasar Olilit Saumlaki sudah kurang lebih 1(satu) minggu.

Menurut penjelasan dari seorang pekerja yang enggan publikasi namanya mengatakan bahwa, anak dibawa umur itu sudah disampaikan kepada para petinggi dan atau yang berwewenang sebagai pelaksana pembangunan pasar Olilit Saumlaki tersebut, namun hanya sebatas mendengar, tetapi mengabaikan saja tanpa digubris dan dianggap biasa-biasa saja, selain itu ada jawaban dari penanggung jawab perusahaan, ” mungkin dia punya om kah mereka dapat dia lalu minta kerja seng apa-apa to.”

Hal ini, tentu harus menjadi perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas terkait, Dinas Perindagnaker dan UPTD Ketenagakerjaan Regional 5 Saumlaki Kepulauan Tanimbar untuk segera menindak tegas perusahaan tersebut, mengingat perusahaan tersebut sesungguhnya sangat tidak mengindahkan dan mematuhi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Patut disadari bahwa, pada Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dan atau perusahaan dilarang memperkerjakan anak dibawa umur, dapat dipidana. Apabila memperkerjakan anak harus melalui prosedur tertentu. Selanjutnya pada Pasal 74, Undang-Undang tersebut mengatur bahwa anak dilarang bekerja ditempat yang membahayakan.

Jika demikian maka, Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?