Categories: Daerah

Putusan Bwarlely, Terkait Lahan Rie Tabun Diduga Terlibat Langsung Penyerobotan Tanah, Hak Milik Keluarga Besar Hurlatu

Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Putusan Kepala Desa Lorulun Yohanis Bwarlely terkait tanah/lahan Rie Tabun diduga terlibat langsung sebagai penyerobotan hak milik keluarga besar Hurlatu, akhirnya menolak karena lahan tersebut merupakan hak milik turun temurun keluarga besar Hurlatu. Ungkap Lukas Hurlatu dan Wilem Sainyakit di Studio Podcast Tifa Tanimbar. Rabu (05/10/2022).

Wilem Sainyakit yang merupakan ketua panitia keluarga besar Hurlatu dalam permasalahan ini menyampaikan bahwa, terkait lahan Rie Tabun sejak dari leluhur sampai sekarang ini benar-benar adalah milik kelurga besar Hurlatu karena sudah memiliki dasar hukum positif dari pihak pertanahan.

“Pada tanggal 08 September 2022, terjadi penebasan lahan yang di lakukan keluarga Soa Horla. Disaat itu juga dirinya (Wilem) di datangi di beritahu saudaranya Yakob Sainyakit dan menyampaikan bahhwa di Rie Tabun soa Orla sudah lakukan penebasan lahan. Pemberitahun tersebut bukan saja disampaikan kepada dirinya tetapi seluruh kelurga juga sudah di beritahukan, ujar Wilem.

Kata Welem, Untuk menghindari konflik yang mungkin akan terjadi terkait penebasan lahan oleh Soa Orla, dirinya langsung melaporkan
ke Polsek Wertamrian, dirinya diarahkan oleh Kapolsek untuk sampaikan ke Babinkamtibmas Desa Lorulun di minta untuk memberhentikan kegiatan penebasan oleh soa Orla. Hal tersebut dapat di laksanakan oleh Babinkamtibmas sesuai amanat. Kata Wilem. Karena tidak menginginkan terjadi hal yang tidak diinginkan maka dirinya tetap menahan keluarganya untuk tidak ke lokasi, tambah dia, walaupun sudah disampaikan oleh Babinkamtibmas kepada soa Orla, namun mereka tidak perduli dan tetap saja melakukan penebasan lahan.” Jelas Sainyakit.

Ketika di lakukan laporan kedua ke pihak kepolisian (Polsek Wertamrian) di respon baik, namun tidak terealisasi karena kata Kapolsek, harus menunggu Camat selaku kepala wilayah yang sementara masih berada di luar daerah, artinya tidak ada perhatian dari Polsek terdekat, terkait permasalahan yang bisa berakibat fatal dalam hal pengamanan untuk kedua belah pihak yang sedang bertikai, ada keuntungannya bahwa dari pihak Soa Hurlatu tidak hadir di lokasi sehingga keamanan dapat terjamin, ujarnya.

” Setelah Camat tiba di tempat, tepatnya tanggal 12 September 2022 dilakukan penggurusan pertama kalinya, pada tanggal 14 September 2022, dilakukan peninjauan ke lokasi untuk menyaksikan secara benar kepemilikan, saat itu dari pihak Hurlatu menghadirkan saksi serta membawah bukti-bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut.” Ungkap Lukas Hurlatu yang adalah wakil ketua keluarga besar Hurlatu.

“Ketika tiba di lokasi (lahan Rie Tabun) dari sisi Utara dan Selatan lokasi tersebut, herannya dari pihak Soa Horla mengatakan bahwa mereka sudah mengelola lahan tersebut selama tiga tahun (1983-1985) dengan bukti bahwa ada tanaman umur panjang (pohon kelapa dan lain) namun kenyataannya fiktif (tidak ada) dan itu di saksikan langsung oleh Camat Wertamrian, Kapolsek Kecamatan Wertamrian serta Perangkat Desa Lorulun.” Pungkasnya.

“Pada saat kembali ke desa untuk di lakukan rapat bersama di kantor desa, jelas bahwa kelurga besar Hurlatu memiliki bukti sah atas lahan tersebut berupa sertifikat dari badan pertanahan malah tidak diundang juga tidak mengakui dan di bilang sertifikat atas lahan tersebut palsu oleh keluarga Orla

Sangat miris lagi “Pada tanggal 26 September 2022, kami di hadirkan di balai desa untuk mendengar langsung pembacaan hasil sidang kasus tersebut dari kepala desa yang mrnyatakan bahwa ” lahan tersebut saya tidak mau supaya nganggur sehingga keputusan saya adalah bahwa Soa Horla harus mengelola. Dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.” Jelas Wilem Sainyakit.

Untuk itu, dinilai bahwa kepala desa tersebut tidak loyal dan tidak berpatokan pada dasar hukum negara (sertifikat tanah milik keluarga besar Hurlatu), hal yang dilakukan oleh kades tersebut tentu sebagai pemicu kekacauan di desa. Selain itu Kepala Desa sudah tentu menyalahgunakan jabatannya demi menguntungkan kepentingan pribadi dan kelurganya, mengingat dirinya berasal dari Soa Orla. Sementara putusan tersebut jika diamati secara saksama maka keputusan kades tersebut sangat bertentangan data fakta yang dimiliki oleh keluarga besar Hurlatu.

Akhirnya putusan keluarga besar Hutlatu, memastikan untuk tempuh jalur hukum untuk membuktikan dan memastikan bahwa “Kades benar ataukah hukum Negara benar.” Selanjutnya mereka berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi Kades tersebut sebab apa yang ditetapkan sesungguhnya tidak menjamin kerukunan masayatakat malahbb menghancurkan masyatakaynya sendiri, selain itu juga, memintakan kepihak Polres agar laporan yang sudah diajukan kirannya mendapat perhatian serius untuk secepatnya menuntaskan kasusus tersebut tutupnya.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

7 hours ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

16 hours ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

1 day ago

Harapan Bupati Tanimbar Kepada Penerima Bantuan Sosial

Saumlaki, mediatifatatanimbar.id - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa hadir dalam kegiatan pembagian bantuan sosial yang…

2 days ago

Hari ke-3 Pencairan Bansos, 1.795 Keluarga di Tanimbar Terbantu

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),…

2 days ago

Tajuk Redaksi – PPPK dan SK Honorer ‘Pesanan’: Saatnya Dibersihkan dengan Nurani dan Hukum

Polemik seputar dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 days ago