Saumlaki, Mediatifatanimbar.id – Perdebatan sejumlah warga sipil Tanimbar tentang polemik kehadiran ratusan kapal nelayan andon yang setiap saat berlabuh di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian hingga menggiring nama Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch Ratuanak, mendorong aktifis muda Tanimbar, Agustinus Rahanwarat berkomentar.
Kepada media ini, Rabu (17/9/2025), Rahanwarat menilai, ada pihak yang keliru terhadap pernyataan Wabup Ratuanak.
Baginya, dasar utama pernyataan Wabup Ratuanak adalah Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100.3.4.2 – 05 – Tahun 2025 tentang Penghentian Pengoperasian Kapal Penangkap Telur Ikan Terbang di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Instruksi Bupati Kepulauan Tanimbar tanggal 29 Agustus 2025 sudah jelas. Tujuannya kepada para pelaku usaha/agen kapal penangkap telur ikan terbang dan kepada nelayan penangkap telur ikan terbang,” cetusnya.
Lebih lanjut menurutnya, pada instruksi tersebut Bupati jelas melarang para pelaku penangkap telur ikan terbang yang tidak memiliki izin untuk tidak melakukan aktivitas.
“Di dalam instruksi, jelas disebutkan para pelaku/agen kapal dan nelayan yang tidak memiliki dokumen SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) bagi kapal berukuran 10 – 30 GT dan e-BKP (Buku Kapal Perikanan Elektorik) bagi kapal berukuran lebih kecil dari 5 GT, dilarang melakukan penangkapan telur ikan,” lanjut Rahanwarat.
Menurut Rahanwarat, pernyataan Wabup menegaskan tentang instruksi Bupati tersebut dan berharap semua pihak menaatinya, termasuk terhadap warga dan pemerintah desa agar tidak salah mengambil langkah.
“Bagi saya, justru Ibu Wakil ingin melindungi warga Seira. Dasarnya jelas, harus ada izin. Artinya, jika desa ingin melakukan penagihan retribusi, punya dasar sehingga kemudian tidak dianggap sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Bagi Rahanwarat, tidak wajar dan tentu menyalahi aturan jika penagihan retribusi dikenakan juga kepada kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki izin sesuai instruksi Bupati.
“Penagihan retribusi seperti ini, meskipun dengan dahlil kewenangan hak ulayat, tetapi bisa dianggap sebagai suatu bentuk pemerasan,” tegasnya.
Yang harus dilakukan pemerintah dan warga Seira, menurut Rahanwarat adalah menolak kehadiran kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki izin sesuai instruksi Bupati, ketimbang mengambil manfaat disana untuk segelintir orang.
“Semestinya kita ikuti saja instruksi Bupati. Tidak usah digiring ke mana-mana, sampai membuat opini berlebihan. Tolak kehadiran kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki izin sesuai instruksi Bupati dan juga tidak menagih retribusi disana,” tutupnya.
(TT-04)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…
Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Kecamatan Wuarlabobar menampilkan budaya khas leluhur Tanimbar bertema “Dapur Tempo Dolo Orang…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id — Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ny. Sheren Amelinda Jauwerissa, bersama jajaran…