Categories: Daerah

Rangkoratat : Tuntutan Masyakarat Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id Jalan Ir. Soekarno Saumlaki diramaikan oleh aksi demonstrasi masyarakat desa Atubul Dol Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, bertempat di depan Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, pada Senin, 13/5/2024, pukul 11.30 WIT.

Para demonstran menuntut agar Kepala Desa Atubul Dol dan Bendahara Desa harus dicopot dan diproses hukum atas dugaan kasus penyalahgunaan sejumlah Dana Desa dari tahun anggaran 2019-2023.

Saat menerima perwakilan demonstran di ruang rapatnya, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat.SH menyampaikan apresiasi masyarakat pendemo asal Atubul Dol sesegera akan menindaklanjuti tuntutan mereka.

“Selaku Pejabat Bupati, kami mengapresiasi aksi hari ini karena telah menunjukkan sikap kritis masyarakat yang secara langsung turut mengawal tugas-tugas pemerintahan.” Ujar Rangkoratat.

Di hadapan Forkopimda, perwakilan demonstran dan awak media yang hadir, Piterson menyampaikan bahwa permasalahan ini telah diproses pada tahun 2023 oleh pihak pemerintah melalui Inspektorat Daerah.

“Kami telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus (pensus) terhadap Kepala Desa, Bendahara Desa dan juga BPD desa Atubul Dol. Dan ternyata, pihak Inspektorat Daerah telah melakukan pensus pada tahun 2023 di bulan September. Hasil pemeriksaan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk diproses lanjut sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.” Terangnya.

Selain itu, orang nomor satu Kepulauan Tanimbar ini juga menyampaikan bahwa sesuai hasil pensus, telah diberikan batas waktu bagi Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk mengembalikan uang kerugian negara (daerah).

“Nilai kerugian daerah mencapai ratusan juta rupiah. Telah diberikan tenggang waktu untuk diselesaikan/dikembalikan. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan. Karena itu saat ini tidak ada lagi pensus yg baru. Kita ikuti saja mekanisme sebagaimana berkas pensus telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejaksaan. Masyarakat tetap bersabar untuk menanti proses selanjutnya.” Tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Peterson berharap agar permasalahan ini tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di desa.

Reporter  : (TT-06)

Editor.      : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

9 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

14 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago