Rapat Paripurna DPRD, Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD Kabupaten KepTan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024

September 30, 2022
IMG-20220930-WA0026

Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengucapan Sumpah / Janji Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru, sisa masa jabatan 2019-2024. Yang bertempat di kompleks Kewarbotan Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Kamis, (29/09/2022).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. Ruben Moriolkossu, MM.,,Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta tamu undangan lainnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019-2024 yang awalnya dijabat oleh Jaflaun Batlayeri kini diganti oleh Denny Darling Refwalu yang lebih akrab di sapa Ibu (DDR).

Proses pergantian jabatan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 657 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar dan SK Gubernur Maluku Nomor 658 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019-2024. Yang di bacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jidon Kelmanutu selaku pimpinan paripurna tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Tri Wahyudi mengambil sumpah dan janji Denny Darling Refwalu (DDR) yang didampingi oleh rohaniawan Kristen dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, pimpinan SKPD serta tamu undangan lainnya.

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs. Ruben Moriolkossu,MM.,menyampaikan bahwa berlangsungnya sidang paripurna pergantian ketua DPRD antar waktu sisa jabatan 2019-2024 maka secara yuridis formal telah memiliki kekuatan hukum di dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kepada saudara Denny Darling Refwalu untuk terus bekerja dengan mencurahkan pikiran dan tenaga untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan pelantikan pimpinan anggota dewan ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 diharapkan mampu mendorong terwujudnya kinerja seluruh anggota DPRD yang dinamis dan optimal, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidaklah ringan. Berbagai keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi masyarakat dan wilayah yang terus berkembang dinamis baik secara sosial dan ekonomi juga menuntut agar masyarakat lebih sejahtera dan karenanya, Denny Darling berkewajiban menjalankan fungsi dan peran yang mulia sebagai ketua DPRD untuk menentukan baik di dalam penyusunan maupun penetapan peraturan daerah dan menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di dalam membangun stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Untuk itu, diharapkan kepada saudara Denny Darling Refwalu agar arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertindak serta menempatkan sesuatu secara profesional agar mencapai tujuan, visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter MTT. 02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?