Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kerja komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak didukung dokumen resmi dan bahkan tidak dilengkapi papan proyek, namun sudah berjalan.
Hasil investigasi media ini menemukan bahwa ketiga ruangan tersebut telah dibongkar dan langsung dikerjakan tanpa adanya pembahasan bersama di internal lembaga DPRD. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait dasar pelaksanaan proyek.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky L. Anggito bersama Wakil Ketua, Pola Laratmase, saat dikonfirmasi beberapa hari kemarin menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut dikategorikan sebagai “kebutuhan mendesak”.
“Pekerjaan tiga ruang komisi itu patut dilakukan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 77, Undang-Undang Nomor 23, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12. Ketiganya memang sudah tidak layak lagi digunakan karena faktor usia bangunan,” jelas Laratmase.
Menurut penjelasan Sekretaris DPRD (Sekwan), Yuliana Ongirwalu, salah satu staf sempat mengalami insiden ketika naik ke lantai bangunan tersebut yang hampir ambruk.
Atas dasar itu, Sekwan mengajukan telaan staf kepada Bupati, yang kemudian diarahkan ke Dinas Cipta Karya untuk menghitung biaya dan menunjuk pihak ketiga, yakni Agus Theodorus alias AT, sebagai pelaksana pekerjaan.
Salah satu sumber media ini menyatakan, meski disebut darurat, kondisi ini dinilai janggal karena proyek sudah berjalan sementara dokumen dan perhitungan teknisnya belum jelas.
“Hal ini dikhawatirkan dapat membebani daerah apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun teknis” kata sumber.
Ketika dikonfirmasi pada Senin (1/9/2025), Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolath, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya tidak termasuk dalam lingkup tanggung jawab dinasnya.
“Memang pimpinan, dalam hal ini Wakil Bupati, secara lisan meminta agar ruang-ruang itu segera direhab karena sifatnya darurat. Kami hanya menghitung volume pekerjaan, sementara dokumen pendukung sedang disiapkan,” jelasnya.
Jaolath menambahkan, biaya rehabilitasi diperkirakan di bawah Rp200 juta sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL), bukan lelang.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum mengetahui rincian hasil perhitungannya.
“Anggaran khusus untuk rehabilitasi itu tidak tertampung dalam APBD murni, melainkan akan dipastikan pada APBD Perubahan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut berada pada Sekretariat DPRD Tanimbar, sedangkan Dinas Cipta Karya hanya berperan menghitung volume kerja.
(TT-03)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…