Rekomendasi Pemerintah Daerah Tanimbar Terkait Pelanggaran Pemilu ASN, Kades & Perangkat Desa, Bawaslu Segera Tindak Lanjuti

November 24, 2024
IMG-20241124-WA0036

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman, SH menyatakan bahwa, rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat desa, pihak Bawalu siap tindaklanjuti. Ungkap Alubwaman kepada media ini saat ditemui di Vila Bukit Indah Saumlaki, Sabtu 23/11/2024 pukul 15.16 WIT.

“Sehari dua kemarin tentu kami sudah terima rekomendasi dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan umum (pemilu),” Ungkap Matias.

Lebih lanjut menurutnya, terkait hal itu, sudah ditelusuri secara baik, tentu ada yang tidak termasuk pelanggaran, tetapi ada yang dipastikan melakukan pelanggaran ketika dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku. Jadi untuk ASN yang dipastikan melakukan pelanggaran tentu akan serahkan ke pihak Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi kepala desa yang tidak mengindahkan panggilan dari pihak Inspektorat Daerah tentu tidak bisa didiamkan begitu saja.

“Berdasarakan rekomendasi tersebut, jelas-jelas ada bukti fakta, ada kepala desa yang berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan terhadap pasangan calon tertentu, itu tidak bisa dibiarkan dan pasti akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai ketentuan yang berlaku. Ada Kepala desa yang dinilai sesuai fakta yang mana telah terlibat langsung dalam politik praktis berasal dari Kecamatan Wermaktian,” terangnya. 

“Selain itu, ada satu Kepala desa dari Kecamatan yang sama sesuai data yang kami peroleh sementara berposes dengan pasangan calon tertentu. Hal ini dari pihak Bawaslu lagi amanatkan kepada panwas kecamatan untuk selidiki lebih lanjut, dan hasilnya jika memenuhi usur maka yang bersangkutan tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa tertenu karena tidak mengindahkan ketentuan Pemilu maka, ANCAMANNYA PIDANA. Sedangkan pelanggaran ASN lebih ke administrasi. Jadi ASN hanya staf sanksinya di Pemerintah Daerah, tetapi jika ASN yang melakukan pelanggran adalah pejabat tentu akan diproses sesuai mekanisme. 

“Progres penindakan bagi oknum baik ASN, Kepala Desa dan Perangkat desa, tentu dilihat dari dokumen resmi pelanggarannya, jika sudah memenuhi unsur segera diproses sesuai tahapan pemeriksaan. Sedangkan pelanggaran yang masih merupakan informasi awal tentu dari pihak Bawaslu akan segera telusuri kebenarannya,” tutupnya.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?