Rekomendasi Pemerintah Daerah Tanimbar Terkait Pelanggaran Pemilu ASN, Kades & Perangkat Desa, Bawaslu Segera Tindak Lanjuti

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman, SH menyatakan bahwa, rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat desa, pihak Bawalu siap tindaklanjuti. Ungkap Alubwaman kepada media ini saat ditemui di Vila Bukit Indah Saumlaki, Sabtu 23/11/2024 pukul 15.16 WIT.

“Sehari dua kemarin tentu kami sudah terima rekomendasi dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan umum (pemilu),” Ungkap Matias.

Lebih lanjut menurutnya, terkait hal itu, sudah ditelusuri secara baik, tentu ada yang tidak termasuk pelanggaran, tetapi ada yang dipastikan melakukan pelanggaran ketika dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku. Jadi untuk ASN yang dipastikan melakukan pelanggaran tentu akan serahkan ke pihak Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi kepala desa yang tidak mengindahkan panggilan dari pihak Inspektorat Daerah tentu tidak bisa didiamkan begitu saja.

“Berdasarakan rekomendasi tersebut, jelas-jelas ada bukti fakta, ada kepala desa yang berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan terhadap pasangan calon tertentu, itu tidak bisa dibiarkan dan pasti akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai ketentuan yang berlaku. Ada Kepala desa yang dinilai sesuai fakta yang mana telah terlibat langsung dalam politik praktis berasal dari Kecamatan Wermaktian,” terangnya. 

“Selain itu, ada satu Kepala desa dari Kecamatan yang sama sesuai data yang kami peroleh sementara berposes dengan pasangan calon tertentu. Hal ini dari pihak Bawaslu lagi amanatkan kepada panwas kecamatan untuk selidiki lebih lanjut, dan hasilnya jika memenuhi usur maka yang bersangkutan tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa tertenu karena tidak mengindahkan ketentuan Pemilu maka, ANCAMANNYA PIDANA. Sedangkan pelanggaran ASN lebih ke administrasi. Jadi ASN hanya staf sanksinya di Pemerintah Daerah, tetapi jika ASN yang melakukan pelanggran adalah pejabat tentu akan diproses sesuai mekanisme. 

“Progres penindakan bagi oknum baik ASN, Kepala Desa dan Perangkat desa, tentu dilihat dari dokumen resmi pelanggarannya, jika sudah memenuhi unsur segera diproses sesuai tahapan pemeriksaan. Sedangkan pelanggaran yang masih merupakan informasi awal tentu dari pihak Bawaslu akan segera telusuri kebenarannya,” tutupnya.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

6 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

6 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

10 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

1 day ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago

Polsek Tanut Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…

3 days ago