Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- kisruh yang terjadi dalam tubuh Pemerintah Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku antara Kepala Desa (Kades) Daeng Ali Bugis dan Bendahara Desa (Bendes) Armin Maswatu kini persoalannya semakin panas bahkan secara sadar dan sengaja berusaha singkirkan Bendes setempat dengan cara licik, tak manusiawi dan bermoral.
Kepada awak media ini di Saumlaki, Selasa (22/11/2022), Armin Maswatu Bendes Labobar tersebut mengungkap siasat busuk Kades dengan tujuan melengserkan dirinya sebagai pengelola keuangan desa Labobar. Dikatakan, Kades Labobar meminta Bendes Armin Maswatu mengembalikan semua nota pencairan dan penggunaan dana desa dari Alokasi Dana Desa (DD/ADD). Pencairan ADD dan DD Labobar tahap pertama di BPDM Saumlaki pada tanggal 15/7/2022 lalu, sebesar Rp 214 juta.
Dikatakan uang yang dicairkan tersebut telah dibelanjakan sesuai RAB. Sisa kedua pencairan tahap pertama senilai Rp 315 juta yang diambil tanggal 17/10/2022 untuk pemberian BLT kepada masyarakat serta membayar gaji perangkat desa, temasuk arsip berikut nota pencairan sudah diambil dan ada pada Daeng Bugis dengan demikian tujuannya sangat jelas agar Bendes tidak bisa membuat laporan Buku Kas Umum Desa (BKUD) dan ini dijadikan senjata oleh Kades untuk menunjukan kepada para pejabat bahwa Maswatu tidak mampu bekerja dan layak diganti, terang Maswatu.
Diakui, saat pencairan DD dan ADD tanggal 18/11/2022 sejumlah Rp.520, 9 juta yang dicairkan dari BPDM, Kades kemudian langsung mengambil uang yang masih didalam tas plastik dari Bendes seraya mengisi dalam tas rangsel miliknya. Karena mengetahui ada niat busuk Kades, Bendes mengikuti Kades yang inap di penginapan Ratulel Saumlaki dan minta tandatangani kwitansi bahwa uang tersebut sudah diambil alih Daeng Bugis. Tak sampai disitu saja, Kades dan Sekdes Labobar meminjam uang di salah satu pengusaha di Saumlaki berinisial HJT sebesar Rp.40 juta. Tetapi lagi-lagi isu yang dikembangkan di desa Labobar bahwa Maswatu yang pinjam dan pakai anggaran tersebut.
Keluarga Bendes setelah mengetahui isu yang dimainkan Kades dan Sekdes tersebut langsung ke rumah Kades menanyakan perihal tersebut, namun dengan jujur Daeng Bugis akui bahwa dia dan Sekdes yang melakukan pinjaman dan menggunakan uang tersebut, tanpa diketahui Maswatu. Kepada pihak keluarga, Kades akui bahwa dia dan Sekdes yang pinjam uang 40 juta Rupiah dipakai untuk bayar hutang pajak THN 2021 dan perjalanan dinas, terangnya.
Diakui ketika permasalahan ini dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepualauan Tanimbar, Daeng Bugis sampaikan kepada Kepala Dinas bahwa Bendes sudah tidak percaya Kades dan Kades juga sudah tidak percayai Bendes. Karena itu sebagai Kades, Daeng Bugis tahan uang desa Labobar. Saat itu, Kadis DPMD katakan, masalah pengelolaan ADD dan DD Labobar ini adalah masalah internal desa, sebaiknya pulang dan atur baik-baik di desa secara baik. Kasus pengambilalihan kewenangan Bendes oleh Kades Labobar juga telah dibicarakan dengan Inspektorat Daerah. Saran dari Inspektorat agar Maswatu tidak gegabah menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa Labobar tahun 2022, ujar Bendes.
“Saya dan keluarga di desa Labobar minta agar Kades segera pulihkan nama baik & kehormatan saya dan keluarga bahkan menghentikan budaya menjelek-jelekkan orang lain dengan isu murahan dan tidak memiliki dasar kebenaran data yang bisa dipertanggungjawabkan bahkan Mawastu menyebutkan bahwa ulah Kades seperti ini hanya untuk membuka kebohongan dan kelemahan Kades sendiri karena semua tindak tanduk dia ada dalam tangan saya bendahara, ungkap Maswatu kesal.
Reporter (Amas).
Editor Redaksi