Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Direktur Utama PT. Tanimbar Energi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Joice J. Lololuan, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah untuk Perseroan Terbatas Tanimbar Energi, sesuai dengan revisi 05 Tahun 2017 terkait PT. Tanimbar Energi, maka kini sudah berada pada tahapan akhir dan telah dilakukan penilaian terakhir di Provinsi Maluku pada tanggal 24 April dan pada tanggal 25 April 2022 sudah dikeluarkan Nomor Register Perda. Ungkap Joice dalam RUPS yang digelar diruang rapat BUMD Tanimbar Energi pada Jumat 13/05/2022.
Melalui revisi perda ini, sudah bisa dimanfaatkan untuk berinvestasi dengan investor manapun kata Dirut PT. Tanimbar Energi. Sambung dia, karena perda yang lama hanya bicara tentang PI dan tidak menutup kemungkinan perda yang baru ini akan mendukung kita untuk bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan berbagai pendapatan yang akan disetor ke APBD, melalui perda ini tentu akan mengangkat nama BUMD ini ke permukaan, sehingga tidak ada lagi tendensi terhadap BUMD PT. Tanimbar Energi, Jelas Lololuan.
Hal ini, sudah disampaikan kepada Kabag Hukum saat berada di Provinsi dan sudah diusulkan dan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar selaku pemegang saham, hanya ditandatangani dan sudah dipergunakan di DPRD untuk 18 Ranperda yang sudah vinal.
Lanjut dia, sudah mempersiapkan dan di sampaikan kepada Bupati selaku pemegang saham, sebelum pemegang saham mengakhiri masa tugas. Tentu hal ini adalah bagian dari perjuangan Bupati untuk kita BUMD PT. Tanimbar Energi yang sudah vinal, kami menyampaikan apresiasi atas semua perjuangan Bupati sebagai pemegang saham, baik Participation Interest (PI), maupun perda, karena perda kita ini adalah jantungnya BUMD, tuturnya
Untuk itu, saya akan menyerahkan perda ini beserta surat Register kepada Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai pemegang saham, Tutupnya.
Reporter MTT.03
Editor Jefry. J