Sadis!!! Ini Kata Psikolog Tentang Kasus Persetubuhan Anak Di KepTan Yang Pelakunya Suami Pejabat Pemda.

July 7, 2023
IMG-20230707-WA0095

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mengikuti proses persidangan hingga keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa persetubuhan anak dibawah umur, Remon Leasa, yang juga merupakan suami dari salah satu kepala dinas pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dimana, lantaran tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri ( PN) Saumlaki, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan Banding. Hal itu Mendapat tanggapan serius dari Dosen Psikologi Junita Sipahelut, S. Psi., M. Psi., Psikolog pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Provinsi Maluku. Kamis, (06/07/2023).

Menurut dia, anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita Bangsa dimasa mendatang. Dan melihat fakta-fakta bahwa di Bumi Duan Lolat, kasus persetubuhan anak dibawah umur cukup tinggi. Dengan maraknya terjadi kejahatan terhadap anak, hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan.

“Kami salut karena Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Majelis Hakim telah menuntut dan memutus hukuman yang berat bagi Remon Leasa. Artinya baik jaksa maupun hakim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan dari semua sisi. Apalagi yang bersangkutan dalam persidangan tidak menunjukan rasa penyesalan, bahkan menyangkal perbuatannya. Bagi saya, ini sangat miris sekali.” Bebernya.

Menurutnya, sangat miris jika pelaku yang secara sah terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak menyadari perbuatannya yang telah merusak masa depan anak yang jadi korban. Apalagi harus mengajukan banding untuk seakan-akan mencari keadilan untuk si pelaku kejahatan seksual ini.

“Saya tidak berbicara tentang proses hukum yang banding, kasasi atau sejenisnya, tetapi saya melihat dari sisi psikologi anak yang mengalami trauma secara psikis. Apalagi dari hasil Persetubuhan itu, ada anak juga yang lahir.” Katanya.

Junita melanjutkan, kejahatan persetubuhan yang terjadi pada anak baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak itu sendiri, secara fisik dan psikologi anak yang menjadi korban. Dan apabila hukum tidak ditegakkan secara adil bagi pelaku kejahatan ini. Maka anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa, masa depan daerah akan suram.

“Jangan pernah memberikan pembiaran terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.” Tegas Junita.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?