Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Polemik status hukum Pulau Nustual di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kini telah mencapai keputusan hukum final.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3350 K/Pdt/2022 dan penolakan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 November 2024, hak ulayat Pulau Nustual dinyatakan sah milik keluarga Batlayar.
Olof Batlayar, perwakilan keluarga Batlayar, yang adalah prinsipal atau penggugat satu menegaskan bahwa putusan hukum ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan pihak ketiga yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami bersyukur karena perjuangan panjang terkait status hukum Pulau Nustual akhirnya selesai dengan keputusan yang berpihak pada kebenaran. Ini adalah pengakuan atas hak ulayat keluarga kami yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujar Olof kepada Tifa Tanimbar, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, putusan MA mengabulkan kasasi dari keluarga Batlayar, sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Saumlaki yang sebelumnya memutuskan pengelolaan Pulau Nustual diserahkan kepada negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pulau Nustual adalah tanah adat yang telah menjadi bagian dari petuanan Ngrias, dan tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim kepemilikannya,” tambahnya.
Tuntutan Penghormatan terhadap Hak Adat
Terkait aktivitas di Pulau Nustual, keluarga Batlayar telah melayangkan sejumlah surat kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inpex Masela Ltd. dan SKK Migas. Dalam surat tersebut, keluarga meminta penghentian semua aktivitas di pulau itu hingga ada pertemuan dengan pemilik hak ulayat.
“Surat pertama kami kirim pada 27 Desember 2024 kepada manajemen Inpex Masela Ltd., meminta mereka menghentikan aktivitas di Pulau Nustual. Kami juga mengajukan pertemuan pada 4 Januari 2025, tetapi tidak ada tanggapan. Begitu pula surat kepada SKK Migas pada 7 Januari 2025,” ungkap Olof.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kehormatan hak ulayat serta memastikan bahwa semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Seruan untuk Taat Hukum
Olof menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika hak ulayat mereka diabaikan. Keluarga Batlayar juga mengimbau pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menjadwalkan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini secara adil.
“Kami percaya, semua pihak harus tunduk pada hukum, terutama setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Hak adat adalah warisan budaya yang harus dijaga, bukan diabaikan,” tegasnya.
Pulau Nustual dengan luas sekitar 70 hektare telah lama menjadi bagian penting dari petuanan Desa Lermatang. Kini, keluarga Batlayar berharap konflik ini bisa segera berakhir demi kebaikan bersama dan keberlanjutan pembangunan di Kepulauan Tanimbar.
Rencana Pemanfaatan Lahan Pulau Nustual
Pulau Nustual, yang terletak di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi lokasi strategis yang direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas kilang gas alam cair (LNG) dalam proyek Blok Abadi Masela.
Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi Tifa Tanimbar, luas tanah yang direncanakan untuk digunakan dalam proyek ini mencapai sekitar 70,5 hektare sesuai dengan data hak ulayat yang menjadi bagian dari sengketa sebelumnya.
Fasilitas yang akan dibangun di Pulau Nustual sebagai bagian dari infrastruktur pendukung Blok Masela seperti Pelabuhan LNG. Pelabuhan ini dirancang untuk mendukung aktivitas logistik, termasuk pengangkutan LNG dari kilang ke kapal-kapal pengangkut untuk ekspor.
Kemudian, rencana pembangunan Kilang LNG yang merupakan fasilitas utama untuk mengolah gas alam dari lapangan Abadi Blok Masela menjadi bentuk cair (LNG), serta sejumlah infrastruktur penunjang seperti jalan akses internal di pulau, fasilitas penyimpanan dan distribusi LNG, bangunan administrasi dan operasional, serta rencana pembangunan area lingkungan dan keamanan yaitu ruang terbuka hijau dan fasilitas keamanan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan operasional.
(TT : 06)