Sah ! Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

July 15, 2024
IMG-20240715-WA0163

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat.SH, melaksanakan Pelantikan perpanjangan masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 6 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Gedung Serbaguna Hotel Galaxy Saumlaki 15/07/2024.

Penjabat Bupati Rangkoratat dalam sambutanya mengatakan bahwa, di kesempatan yang baik ini, telah dilaksanakan pelantikan Anggota BPD antar waktu dan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 6 Kecamatan masing-masing; Kecamatan Tanimbar Selatan, Selaru, Wermaktian, Kormomolin dan Nirunmas.

Pelaksanaan pengukuhan tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor; 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan bahwa, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati sesuai dengan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

“Saya berharap para Anggota BPD antar waktu yang baru dilantik hari ini, perlu mempelajari regulasi yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok agar dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”, tandas Pj Bupati.

Selanjutnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan tugas dan fungsi BPD dilaksanakan berdasar pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 56 ayat 2 yang mengamanatkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal sumpah janji, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, terang Rangkoratat.

Dengan demikian pengukuhan hari ini, merubah jabatan keanggotaan BPD yang sebetulnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Anggota BPD yang dikukuhkan ini, akan menjalankan jabatan yang baru. Ujarnya

” Saya perlu mengingatkan kepada pada keanggotaan BPD yang baru diambil sumpah janji bahwa, kewajiban BPD harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu berkewajiban hidup berdemokrasi, menyerap dan menampung serta menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa.

“Harap Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, agar para BPD melaksanakan tugas dan fungsinya harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan adat istiadat masyarakat desa dengan tetap menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga masyarakat desa.” tandasnya

Selain itu perpanjangan masa jabatan yang cukup panjang ini tentu diharapkan pula agar adanya kerjasama, sinergitas bersama Kepala desa demi memajukan desa kedepan yang lebih baik sesuai harapan pemerintah. tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?