Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar, id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang kakek karena diduga telah mencabuli Anak dibawah Umur, Kamis (08/06).
Perbuatan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur tersebut terungkap setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya tentang peristiwa yang dialaminya
Pelaku yang berinisial YT (65) tersebut diketahui merupakan warga Desa Sangliat Krawain Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dia dilaporkan Ibu kandung korban LY (33) dengan Identitas korban berinisial NY (10).
Kejadian pencabulan ini terjadi di Tahun 2022 sekitar Pukul 13.00 Wit tepatnya di dalam Kamar milik Tersangka YT (65) yang beralamat di Desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. Mengatakan bahwa proses Penyidikan sudah dilakukan yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami serius dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban, harapan kami fungsi peran orang tua sangat penting dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas, bila hal itu terjadi segera laporkan kepada pihak Kepolisian” Ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Penyidik Pembantu yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut Bripka Elisesu Eduas, S.H mengatakan bahwa saat ini telah sampai pada Tahap pemberkasan dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut UMUM (JPU) dalam waktu dekat.
“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU” tuturnya.
Sumber : (Humas Polres KT)
Editor. : Redaksi