Larat, mediatifatanimbar.id — Setelah melalui proses negosiasi selama lebih dari tiga tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mengeksekusi pembongkaran tujuh lapak dagangan di Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Pelaksana Tugas Kasat Pol. PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, F. G. Lambiombir, S.Sos, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran dari Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 4 September 2025. Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada para penghuni untuk segera mengosongkan lokasi.
“Kami sudah cukup lama melakukan pendekatan persuasif agar para penghuni mengosongkan tempat tersebut. Namun mereka tetap berharap dapat bertahan hingga akhir tahun. Permintaan itu tidak dapat kami terima karena proses ini sudah berjalan sekitar tiga tahun enam bulan,” ujar Lambiombir.
Ia menambahkan, setelah mendapat arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) pada 17 Oktober 2025, Satpol PP langsung melaksanakan langkah eksekusi tanpa negosiasi lanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberi kesempatan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri bagian-bagian bangunan seperti seng dan barang berharga lainnya.
“Penertiban aset ini kami lakukan dengan tetap menghormati hak-hak warga. Namun sebagai aparat pelaksana, kami wajib menjalankan perintah sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.
Proses pembongkaran berjalan tertib dan aman, di bawah pengawasan langsung Satpol PP bersama unsur pemerintah terkait.
Lambiombir berharap penertiban ini dapat menata kembali kawasan pasar agar lebih bersih, tertib, dan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum.
(TT–11)