Categories: Daerah

Satuan Lantas Polres MBD, Berikan Layanan Terbaik Terkait Pembuatan SIM

Berita  Kabupaten Maluku Barat Daya

Tiakur, mediatifatanimbar.id- Dalam mendukung tugas-tugas Kepolisan, Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya menggelar Pelayanan Prima dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berbagai inovasi sudah dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling, disamping itu upaya pembenahan terus dilakukan pada ruang pelayanan pembuatan SIM pada mobil pelayanan SIM Satuan Lantas Polres MBD dalam rangka mendukung program Kapolri Presisi tahun 2023 dengan mengutamakan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.

Personel yang ditempatkan pada bagian pelayanan publik (Pembuatan SIM) adalah yang sudah berkualitas dimana telah mengikuti pelatihan dari berbagai instuktur eksternal Polri guna meningkatkan pelayanan publik dalam melayani masyarakat.

Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ dalam meningkatkan mutu pelayanan oleh Satuan Lantas Polres MBD, kami telah menempatkan personel khusus dan telah dibekali dengan kemampuan dan skill dalam mengoperasikan perangkat elektronik teknologi digital untuk menunjang pelayanan pembuatan SIM. “

“ Personel yang ditempatkan harus mempunyai kemampuan dan skill dalam mengoperasikan perangkat elektronik untuk menunjang pelayanan pembuatan SIM, disamping itu ditunjang pula oleh sikap tampang, karakter dan profil petugas pelayanan yang dinilai baik. “ tutur Kapolres MBD pada Kamis pagi (25/05/2023).

“ Masa berlaku Surat Izin Mengemudi selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 85 yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, “ imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ mulai dari awal pendaftaran, persyaratan yang wajib dipenuhi, lokel uji teori hingga praktek lapangan semuanya sudah sesuai dengan standarisasi penerapan aturan untuk pengurusan SIM. “

“ Kami beroptimis untuk terus mensosialisasikan Kamtibselcarlantas kepada masyarakat guna meningkatkan adanya kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM sebagai salah satu kelengkapan utama dalam berkendaraan, sebab jika terjadi kecelakaan maka asuransi kecelakaan bisa diklaim artinya jika SIM ada maka legal untuk asuransi, “ tutup Kapolres MBD.

Reporter : (MTT.09)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

5 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

3 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

5 days ago