Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauam Tanimbar Mathias Alubwaman, SH, didampingi sejumlah petugas pengawas pemilu di masa tenang sehari selum pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 Ketua Bawaslu tangkap tangan uang ratusan juta di ruangan kamar 105 di Hotel Galaxy Saumlaki. Berita ini diturunkan dilansir dari sejumlah video saat peristiwa terjadi Selasa 26/11/2024.
Sejumlah uang ratusan juta tersebut berasal dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Jargon Bersatu RICKY JAWERISA dan dr. Juliana Khatarina Ratuanak, dibawa oleh tim suksesnya malam jelang pemilu tanggal 27 November 2024. Pada tanggal 25 November diduga atas perintah calon Bupati nomor urut 3 kepada tim suksesnya untuk mengamankan ratus juta rupiah tersebut, di Hotel Galaxy. Tujuannya diduga untuk didistribusikan kepada para anggota pemilih (beli suara) di se-antero Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun perbuatan jahat itu, tentu tidak direstui oleh Yang Maha Kuasa dan Leluhur selain itu, tidak diatur dengan baik oleh tim sukses, akhirnya petugas pengawas pemilu temukan sendiri atas niat dan atau rencana busuk yang digencarkan oleh calon bupati nomor urut 3 melalui tim suksesnya. Hal tersebut, tangkap tangan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten yang didampingi oleh sejumlah petugas keamanan dan warga setempat.
Saat sejumlah bungkusan di buka oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, ternyata terlihat isi bungkusan itu terdapat didalamnya sejumlah uang merah-merah senilai ratusan juta rupiah yang disaksikan langsung oleh sejumlah anggota pengawas pemilu dan warga setempat. Kondisi di saat itu begitu sangat menarik perhatian banyak orang, ketika mengetahui ratusan juta tersebut diduga milik calon bupati nomor urut 3 Ricky Jawerisa – dr. Juliana Ch. Ratuanak.
Dapat diduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 3 tentu sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan secara sah telah melawan hukum maka, dugaan kasus kejahatan pemilu itu, langsung ditangani instansi yang berwajib.
Terhadap okunum yang sedangkan ditanglap oleh para petugas keamanan pemilu langsung di eksekuasi ke Polres Kepulauan Polres Kepulauan Tanimbar untuk di proses sevara hukum.
(TT-03)