Sejumlah Harta Milik 6 Orang Tersangka SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar, Disita Kejaksaan Negeri Saumlaki

August 10, 2023
IMG-20230810-WA0006

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanimbar Agung Nugroho,SH.M.H menjelaskan bahwa, proses penyitaan sudah di lakukan untuk 4 orang tersangka di hari kemarin sedangkan, dini hari baru dilakukan penyitaan sejumlah harta milik MGB pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ungkap Nugroho kepada wartawan Media Tifa Tanimbar saat ditemui dirung kerja Senin 07/08/2023.

Alasan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar kepada MGB, disebabkan karena dirinya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif pada BPKAD tahun anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 6.6 miliar lebih. Terang Agung.

Sebenarnya hal tersebut, sudah dilakukan di beberapa hari sebelumnya bersamaan dengan 5 orang tersangka lainnya, namun karena yang bersangkutan MGB, untuk sementara berada diluar daerah, sehingga baru saja terlaksana penyitaan, pungkasnya.

Dari 6 tersangka kasus penyalahgunaan Dana SPPD tersebut, dapat dipastikan bahwa harta kekayaan milik 5 orang tersangka telah dilakukan penyitaan.

Sejumlah harta milik dari 6 orang tersangka kasus korupsi yang sempat disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar antara lain:
1.JB diantaranya; 1 (satu) buah sepeda motor solo Tahun 2021 nomor polisi DE 5418 EA, Nomor Rangka MH3SE88B0MJ132013, Nomor Mesin E3R4E-0730969, Warna Kendaraan Putih, 1 (satu) buah sepeda Motor merk Honda Model Solo atas nama PN yang bersangkutan Tahun 2020 Tahun Peroleh 2021
1 (satu) bidang tanah luas 1.133 m2 berupa Sertifikat atas nama Jonas Batlayeri, S.Sos (MARSELINA SAMAR) Sertifikat Nomor Hak 25.06.03.05.1.00324 di Desa Kabiarat Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2022
1 (satu) bidang tanah luas 484 m2 berupa Sertifikat atas nama Jonas Batlayeri, S.Sos Sertifikat Nomor Hak 25.06.01.02.00152 di Desa Kabiarat Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2021,
1 (satu) bidang tanah luas 475 m2 berupa atas nama Jonas Batlayeri, S.Sos Sertifikat Nomor Hak 25.06.01.02.00151 di Desa Kabiarat Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2021
1 (satu) bidang tanah luas 6.574 m2 berupa Sertifikat Nomor Bukti 00246 atas nama Jonas Batlayeri, S.Sos (MARIA MAGDALENA MITAKDA) di Desa BOMAKI Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2020
1 (satu) bidang tanah luas 3.000 m2 berupa Sertifikat Nomor Bukti 00455 atas nama JB (WENSELINA WERIDITY/MITAKDA) di Desa BOMAKI Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2020
1 (satu) bidang tanah luas 1.288 m2 berupa Sertifikat Nomor Bukti 00346 atas nama JB, (Hironimus Watumlawar) di Desa Lermatang Kab. Maluku yang diperoleh tahun 2020

2. MGB;
1. 1 (satu) bidang tanah luas 1301 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, S.E. tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
2. 1 (satu) bidang tanah luas 2190 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, S.E. tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
3. 1 (satu) bidang tanah luas 1717 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, S.E. tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
4. 1 (satu) bidang tanah luas 2046 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101703 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
5. 1 (satu) bidang tanah luas 2131 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

3. KYO, 1 (satu) set Sofa pembelian tahun 2022.

4. KS, 1. 1 (satu) buah Mobil Merek Daihatsu Terios Tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E.
2. 1 (satu) buah usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021 harga usaha

5. LEL, 1 (satu) buah kendaraan berupa sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020.

“Sebelum mengakhiri, penjelasannya Kasi Intelejen Kejaksaan Tanimbar, menyatakan bahwa nilai dari sejumlah aset yang disita tentu belum sebanding dengan dugaan korupsi yang disangkahkan kepada 6 orang tersangakah senilai Rp. 6.6 miliar. Namun hal tersebut selalu menjadi agrnda penting dan tentu saja akan menjadi perhatian kami pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar kedepan,”

Kata Agung, sekarang masih penyidikan, nanti naik ke proses penuntutan yaitu persidangan dan pembuktian sampai diperoleh putusan Majelis Hakim. Dalam putusan tersebut tentu saja akan dinebani kewajiban kepada setiap person sesuai dengan perbuatannya. Ujarnya

Tambahnya, jika putusan Majelis Hakim dan terdapat adanya kerugian keuangan negara yang ditetapkan kepada setiap person, tentu dituntut untuk melakukan pengembalian. Tetapi bagi setiap person jika tidak mampu mengembalikan dana sesuai putusan Majilis Hakim, maka tentu saja sejumlah aset akan dirampas atau disita untuk menutupi kerugian keuangan negara yang telah diselewengkan oleh yang besangkutan. Tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?