Sejumlah WNA Tanpa Izin Terjaring Pihak Imigrasi di Tanimbar

April 28, 2025
GridArt_20250428_224939214

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Pihak Imigrasi bergerak cepat menanggapi laporan sejumlah media di Tanimbar terkait keberadaan warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Saumlaki tanpa dokumen resmi keimigrasian. 

Investigasi lapangan dilakukan selama tiga hari dan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh beberapa WNA.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Samsul, S.H., yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan bahwa setelah menelaah berita yang beredar, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat.

“Setelah menelaah berita terkait keberadaan sejumlah WNA di Kepulauan Tanimbar tanpa memiliki izin resmi, tentu kami sambut positif untuk segera memantau langsung ke lokasi,” ungkap Samsul saat ditemui di Kantor Imigrasi Saumlaki, Sabtu (26/4/2025).

Samsul menambahkan, pihaknya bersama tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan verifikasi di lapangan dan menemukan fakta bahwa sejumlah WNA memang tidak mengantongi izin yang diwajibkan oleh Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.

“Selama kurang lebih tiga hari kami di Saumlaki, kami bergerak cepat untuk melakukan investigasi. Hasilnya, kami menemukan sejumlah kejanggalan dan telah menangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Samsul.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran sejumlah wartawan, ditemukan beberapa WNA yang bebas melakukan aktivitas di Tanimbar tanpa perhatian serius dari instansi terkait. 

Diketahui, para WNA tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia juga menjadi bagian dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam hal ini, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait sikap Polres Kepulauan Tanimbar yang dinilai kurang aktif dalam melakukan pengecekan keabsahan dokumen dan aktivitas WNA di wilayahnya. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap WNA.

Dalam konteks ini, kerja sama kolaboratif antara Kepolisian dan Imigrasi seharusnya dapat memastikan pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(TT-02)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?