Sekretaris BPD Lermatang, Siap Terima Pejabat Kades, Bukan Kades Mantan Lembaga

August 23, 2024
12

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Lermatang Yos Takdare di dampingi Anggota BPD Mon Takdare menyatakan bahwa, masyarakat desa Lermatang siap menerima Pejabat Kepala Desa dan bukan Kepala Desa mantan Lembaga. Ungkap Sekretaris BPD yang didampingi Aggota BPD kepada Wartawan media ini saat datangi Kantor Radaksi Media Tifatanimbar Rabu 21/08/2024 pkl 15.03 Wit.

Menurutnya, kami pihak masyarakat merasa ane, terkait keputusan yang diambil oleh Pemda Kepulauan Tanimbar, bisa saja mengaktifkan kembali Kepala Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Akil Nusmese mantan Napi dimana telah medapat putusan Incra dari Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalankan masa tahanan selama 6 bulan kemudian diaktifksn lagi, gimana ceritanya.

Lebih mirisnya lagi, kata YOS berdasarkan info yang di terima bahwa, laporan dari BPD Lermatang terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lermatang oleh Kepala Desa Akil Nusmese itu sudah di kaji oleh baik Inspektorat Daerah maupun Bagian Hukum setda Kepulauan Tanimbar, hasilnya tidak ditemukan kelemahan kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Kata dia, kami lebih tahu, sehingga saat di buat kajian terhadap kausus dugaan penyelewengan Dana Desa terhadao Kades, jangan hanya sebatas di belakang meja, tetapi harus meninjau langsung ke lapangan disanalah pasti ada jawaban kongkris dari pihak masyarakat, ujarnya.

“Saya, Sekretaris BPD yang adalah sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa Lermatang, tentu timbul pertanyaan besar bahwa, kajian yang dilakukan itu pakai undang-ungan apa dan atau aturan pemerintah yang mana sehingga bida mengaktifkan kembali seorang mantan napi tersebut. Ini sesuatu hal yang sangat janggal bagi kami masyarakat, ujar Yos

Menurutnya, mengapa kades Akil Nusmese setelah difonis 6 bulan penjara atas tindaknya oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Pemerintah Daerah tidak memberikan surat pemeberhentian kepadanya, seharusnya di berhentikannya dari jabatannya dulu, barulah tetapkan surat tugas kepada pejabat yang baru, ada apa diblaik itu semuanya. Ucap Yos

” Masih kah seorang sosok pimpiman seperti Kades Lermatang Akil Nusmese ini, masikah layak berdiri didepan masyarakat dengan sosok kepemimpinan yang begitu amburadul, tidak bermoral dan banyak bertugas di luar desa. Hal ini kami masyarakat sudah sangat tidak sudi untuk kembali memimpin disa ini lagi. Pungkasnya.

Tambah dia, selama kurang lebih dua tahun 2021 dan 2022 memimpin desa ini, Aggaran Dana Desa yang bisa terealisasi itu, hanya Siltap dan tunjangan dan atau hak-hak Perangkat desa yang dapat tersalur. Sedangkan kegiatan lain seperti pembangunan fisik pemberdayaan masyarakat semuanya di tahan dan diatur sendiri oleh Kades. Lebih jelasnya adalah selama Kedes Akil Nusmese kurang lebih 2 tahun pimpin negeri ini, tidak pernah terlihat satupun program fisik dan pemnerdayaan terlakasana jelad pembangunan dalam bentuk apapun mati. Namun setelah pelimpaan kewenagan ke Plt baru? Disitulah terlihat adanya perubahan di desa dan anggaran dana desa selalu terarah sesuai ketentuan yang berlaku. Terangnya.

Selama Plt Pemerintah Desa yang baru memimpin desa ini, begitu aman dan nyaman, selain itu masyarakat bebas dan leluasa mencari nafka demi menghidupi keluarga. Namun selelah masyarakat mendengar Kades Akil Nusmese kembali di aktifkan oleh pemerintah daerah, desa sudah mulai goyang dan mengakibatkan desa mulai kacau kembali, Artinya desa sudah tidak kondusif lagi saat ini karena ulah pihak Pemerintah daerah dan Pihak Kecamatan, masih lagi paksan kehendak untuk mengaktifkan kemabali Kepala desa mantan Napi ini.

Lebih jelas menurut Sekretaris BPD Yos Takdare, selalu penyalur aspirasi masyarakat, pada prinsipnya kami di desa Lermatang hingga saat ini belum ada Kepala desa definitif mengapa karena dalam Surat Tugas Plt dalam butir 3 menyatankan bahwa, melaksanakan tugas sementara sambil menunggu pejabat baru. Untuk itu kami siap menerima Pejabat Kepala Desa, bukan Kepala desa Napi. Pungkasnya.

” Di akhir penjelasannya, dirinya bermohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar melakukan peninjauan ulang terkait pengaktifan kembali Kepala Desa Akil Nusmese. Jika berkenaan berikan kami seorang penjabat Kepala Desa sesuai aspirasi masyarakat yang sudah di sampaikan kepada Pemerintah Daerah saat melakukan rapat perdan di Desa Lermatang di kala itu. Dari pada Kepala Desa tersebut, yang mana selama ini tidak pernah menunjukan dedikasi yang baik serta hal-hal positif bagi kami masyarakat desa Lermatang ini,” tutupnya.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?