Categories: Daerah

Stanislaus, Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang Sifnana Oleh Kadis Binamrga Segera Dipulihkan

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stanislaus Sesermudi menyatakan bahwa, terkait pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga yang menyebabkan bangkitnya amarah seluruh masyarakat desa Sifnana, wajib di kondisikan dalam waktu dekat. Ungkap Kades kepada Wartawan media ini, saat ditemui di Kantor Desa Sifnana Senin, 30/1/2023.

Mengawali penjelasaan Kepala Desa Sifnana S. Sesermudi, dirinya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey yang mana sudah boleh menerima aspirasi kami melalui laporan tertulis yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa sifnana terkait dengan pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga. P. Sabono .

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat menyikapinya secara baik dan benar sesuai tuntutan masyarakat Desa Sifnana dalam waktu dekat ini, agar, peristiwa yang menyakitkan dan memalukan ini lalu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Tandas Kades.

Selanjutnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sifnana, Longginus Batmomolin dan Lembaga Adat, Iman Reresy mewakili masyarakat, Tetua Adat, desa Sifnana menegaskan bahwa, ungkapan kata dari Kadis tersebut sangat menyudutkan, juga penghinaan serta sangat memalukan orang Sifnana, mengapa demikian? Karena selama ini orang Sifnana tidak pernah mengemis minta-minta proyek, apalagi minta proyek di Kepala Dinas Binamarga Poly Sabono. Demikian maka, Orang Sifnana tetap berdiri diatas kaki sendiri untuk menuntut harga diri atau marwah Desa Sifnana yang sudah diobrak abrik oleh yang bersangkutan, tegas Iman selaku Lembaga Adat Desa Sifnana.

“Untuk itu, kami minta agar Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar tanggapi baik terkait peristiwa tersebut yang sudah disampaikan, kiranya ditindak lanjuti, oknum kepala dinas tersebut, harus diberikan sangsi sosial (copot jabatannya) dan harus melakukan sangsi Adat kepada orang Sifnana secara terbuka, “

Penulis : TT 04

Editor : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

12 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

1 day ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

2 days ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago