Categories: Daerah

Stanislaus, Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang Sifnana Oleh Kadis Binamrga Segera Dipulihkan

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stanislaus Sesermudi menyatakan bahwa, terkait pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga yang menyebabkan bangkitnya amarah seluruh masyarakat desa Sifnana, wajib di kondisikan dalam waktu dekat. Ungkap Kades kepada Wartawan media ini, saat ditemui di Kantor Desa Sifnana Senin, 30/1/2023.

Mengawali penjelasaan Kepala Desa Sifnana S. Sesermudi, dirinya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey yang mana sudah boleh menerima aspirasi kami melalui laporan tertulis yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa sifnana terkait dengan pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga. P. Sabono .

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat menyikapinya secara baik dan benar sesuai tuntutan masyarakat Desa Sifnana dalam waktu dekat ini, agar, peristiwa yang menyakitkan dan memalukan ini lalu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Tandas Kades.

Selanjutnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sifnana, Longginus Batmomolin dan Lembaga Adat, Iman Reresy mewakili masyarakat, Tetua Adat, desa Sifnana menegaskan bahwa, ungkapan kata dari Kadis tersebut sangat menyudutkan, juga penghinaan serta sangat memalukan orang Sifnana, mengapa demikian? Karena selama ini orang Sifnana tidak pernah mengemis minta-minta proyek, apalagi minta proyek di Kepala Dinas Binamarga Poly Sabono. Demikian maka, Orang Sifnana tetap berdiri diatas kaki sendiri untuk menuntut harga diri atau marwah Desa Sifnana yang sudah diobrak abrik oleh yang bersangkutan, tegas Iman selaku Lembaga Adat Desa Sifnana.

“Untuk itu, kami minta agar Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar tanggapi baik terkait peristiwa tersebut yang sudah disampaikan, kiranya ditindak lanjuti, oknum kepala dinas tersebut, harus diberikan sangsi sosial (copot jabatannya) dan harus melakukan sangsi Adat kepada orang Sifnana secara terbuka, “

Penulis : TT 04

Editor : Redaksi

mediatif

Recent Posts

WASPADA! – Sidak Tempat Karaoke, Satpol PP Tanimbar Temukan Berbagai Pelanggaran

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kebakaran Kecamatan Tanimbar…

30 minutes ago

Bupati Lantik Dewan Pengawas dan Direktur PDAM Tirta Yamdena

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, secara resmi melantik Daniel Petrus Amarduan, S.Sos…

13 hours ago

Taborat – Kelmanutu Lakukan Aksi Amal Maknai Bulan Bung Karno

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - PDI Perjuangan Kepulauan Tanimbar memaknai bulan Juni sebagai bulan Bung Karno dengan…

1 day ago

Ketua BPD Sangliat Krawain Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Akan Tempuh Jalur Hukum

Saumlaki, mediatifatatanimbar.id – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,…

1 day ago

Seleksi Terbuka JPT Pratama Tanimbar 2025 Dimulai. Ini Nama Sejumlah Pejabat

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, secara resmi membuka kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan…

2 days ago

Pelayanan Terpadu Sidang Anulasi Perkawinan Katolik di Saumlaki, Bukti Sinergi Gereja dan Pemerintah

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sinergi antara Gereja Katolik Keuskupan Amboina dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali…

3 days ago