Taborat Desak Kapal Ikan Sandar di Pelabuhan Lokal Demi PAD dan Pengawasan Lau
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas J. Werembinan Taborat, mendesak pemerintah pusat agar mewajibkan seluruh kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Maluku untuk bersandar di pelabuhan lokal.
Menurutnya, kebijakan ini penting demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pengawasan terhadap hasil laut.
“Ini bukan sekedar regulasi, tetapi menyangkut keadilan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Maluku sebagai daerah penghasil laut seharusnya mendapat bagian yang layak dari kekayaan lautnya,” ungkap Taborat kepada TifaTanimbar.id, Senin (21/4/2025), saat ditemui di salah satu rumah kopi di Saumlaki.
Manfaat Ekonomi dan Pengawasan
Taborat menekankan bahwa kewajiban bersandar di pelabuhan lokal akan memberikan sejumlah manfaat langsung bagi Maluku. Selain memastikan pencatatan hasil tangkapan secara akurat, langkah ini juga memungkinkan pemerintah daerah menarik retribusi sebagai sumber PAD.
Di sisi lain, aktivitas sandar di pelabuhan akan memperkuat kontrol terhadap praktik penangkapan, serta mengurangi risiko pencurian dan pelanggaran lainnya di laut.
Kritik terhadap Kebijakan KKP
Taborat mengkritisi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menurutnya tidak konsisten. Saat ini, hanya kapal baru yang diwajibkan bersandar di pelabuhan, sementara kapal eksisting masih diperbolehkan melakukan alih muatan di laut.
“Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,” tegasnya.
Politisi asal Tanimbar ini juga menyoroti skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan yang berlaku saat ini. Ia menyebut pembagian 80 persen hasil ke seluruh daerah dan hanya 20 persen ke pusat sebagai bentuk ketidakadilan bagi daerah penghasil seperti Maluku.
“Distribusi DBH tidak mempertimbangkan kontribusi daerah penghasil. Ini harus dikaji ulang agar ada rasa keadilan fiskal,” ujarnya.
Minimnya Pengawasan
Taborat mengungkapkan, terdapat sekitar 1.800 kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Maluku. Namun, kapasitas pengawasan masih sangat terbatas, membuka celah bagi praktik pencurian dan pelanggaran di laut.
Ia menambahkan bahwa bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, desakan ini telah disampaikan secara resmi kepada KKP pada Januari 2025.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku dan berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat.
(TT : 11)