Tajuk : Orang Tanimbar “Dilarang” Sakit : Tak Ada Rumah Sakit yang Layak

February 4, 2025
WhatsApp Image 2025-02-03 at 21.19.23

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id- Kesehatan adalah fondasi utama kehidupan. Tanpa kesehatan yang baik, manusia kehilangan kemampuan untuk beraktivitas, berkarya, bahkan sekadar bertahan hidup. Pandemi COVID-19 telah menjadi pengingat keras betapa vitalnya akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Sayangnya, bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar malah terasa seperti sebuah kemewahan yang sulit dijangkau.

Dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang disahkan DPR RI, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi, seperti dikutip dari sejumlah sumber media online belum lama ini menegaskan bahwa UU ini dirancang untuk memperkuat layanan kesehatan primer, memastikan fasilitas yang memadai, serta melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Namun, seberapa jauh implementasi UU ini menyentuh realitas di Tanimbar?

Kondisi RSUD P.P. Magreti di Saumlaki mencerminkan wajah buram pelayanan kesehatan di Tanimbar. Plafon ruang isolasi yang runtuh, fasilitas yang rusak, serta keterbatasan tenaga medis menjadi gambaran nyata betapa rapuhnya sistem kesehatan di daerah ini. Masyarakat tentu tidak akan lupa dengan insiden memilukan ketika seorang pasien kehilangan nyawanya setelah insiden jatuhnya plafon tersebut.

Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan pemerintah daerah justru menghadirkan lebih banyak masalah daripada jawaban. Relokasi RSUD P.P. Magreti ke lokasi baru di Ukurlaran, desa Lauran, yang seharusnya menjadi angin segar bagi pelayanan kesehatan, kini berubah menjadi polemik panjang. Bangunan yang telah diresmikan oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon pada April 2022 itu hingga kini tak kunjung difungsikan.

Salah satu alasan yang bukan menjadi rahasia umum lagi adalah, pihak ketiga menahan kunci bangunan karena Pemda Kepulauan Tanimbar masih memiliki utang puluhan miliar rupiah. Akibatnya, bangunan yang seharusnya menjadi rumah bagi pelayanan kesehatan masyarakat justru terbengkalai, dibiarkan rusak, bahkan alat kesehatan pun dikabarkan mulai hilang satu per satu.

Kerinduan Direktur RSUD yang baru, dr. Felisitas Rante, untuk segera memindahkan layanan ke fasilitas yang lebih baik tampaknya harus tertahan oleh realitas pelik yang tak kunjung terselesaikan.

 

Pemda dan DPRD : Diam Seribu Bahasa, Rakyat Tanimbar Menderita

Masyarakat Tanimbar butuh kepastian. Sayangnya, lawatan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Alwiyah Fadlun Alaydrus, bersama pimpinan OPD ke RSUD P.P. Magreti Ukurlaran belum membuahkan solusi konkrit. Publik masih menunggu langkah nyata, sementara pemangku kepentingan memilih bungkam.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat Tanimbar seakan dipaksa untuk mencari alternatif lain : entah itu berobat ke luar daerah dengan biaya mahal, atau sekedar pasrah pada nasib. Tak heran jika akhirnya pengobatan tradisional dan tabib desa kembali menjadi pilihan, bukan karena mereka tidak percaya pada tenaga medis, melainkan karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru mengecewakan.

 

Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Wacana

Pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Tanimbar tidak bisa terus menutup mata. Masalah ini bukan sekedar soal administrasi atau utang proyek, tetapi menyangkut nyawa manusia. Jika langkah konkrit tidak segera diambil, maka yang terjadi bukan hanya kemunduran layanan kesehatan, tetapi juga krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan saat ini.

Dalam kemendesakan itu, beberapa solusi yang perlu dilakukan adalah : penyelesaian utang dan pengembalian aset. Pemda harus segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga agar RSUD P.P. Magreti Ukurlaran bisa difungsikan secepat mungkin. Kemudian, perlu dilakukan audit dan penegakan hukum. Pada point ini, harus ada investigasi transparan terkait penyebab keterlambatan dan potensi penyalahgunaan dana. Jika ada oknum yang terlibat dalam menghambat proses ini, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dua hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan komitmen alokasi anggaran kesehatan yang jelas dan tidak sekedar menjadi angka di atas kertas dan segera direalisasikan. Kemudian, pentingnya keterbukaan informasi publik karena rakyat berhak mengetahui perkembangan penanganan masalah ini. Jangan ada lagi sikap diam atau kebijakan yang dibuat di ruang tertutup tanpa transparansi.

Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka benar adanya : Orang Tanimbar “Dilarang” Sakit. Karena kalau mereka sakit, mereka tak punya rumah sakit yang layak untuk merawat mereka.

Ini bukan lagi sekedar keluhan, tetapi peringatan keras bagi semua pemangku kebijakan di Kepulauan Tanimbar. Jangan biarkan rakyatmu menunggu tanpa kepastian. Kesehatan bukan sekedar janji politik, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi.

Salam Sehat.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?