Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Gelombang laporan polisi akibat fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial kian merebak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhi deretan kasus yang bermula dari kiriman di dunia maya, khususnya di ruang-ruang obrolan publik seperti grup WhatsApp.
Kasus laporan Pengurus Pelaksana Tugas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Simon Weriditi, serta laporan DPC PDIP Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dua orang warga yang diduga memfitnah, adalah bukti nyata bahwa media sosial bukanlah “wilayah bebas hukum”.
Ironisnya, sebagian besar kasus ini lahir dari percakapan yang awalnya dianggap biasa atau sekedar “candaan” yang kemudian berkembang menjadi sengketa serius. Ketika kata-kata itu dikirimkan melalui perangkat digital, secara hukum ia telah meninggalkan jejak yang sah sebagai barang bukti.
Banyak yang lupa bahwa setiap pesan yang dikirim atau dibagikan memiliki konsekuensi, apalagi jika berisi tuduhan atau fitnah yang merugikan nama baik orang lain.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan tegas mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Ini bukan ancaman kosong. Sudah banyak contoh di Indonesia di mana warganet berakhir di ruang sidang karena satu komentar atau kiriman yang dianggap melanggar hukum.
Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan serupa. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, dengan sanksi yang tidak ringan. Bahkan Pasal 315 KUHP memberikan sanksi untuk penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum, termasuk di ruang digital. Artinya, hukum positif Indonesia memandang serius perilaku tidak etis di dunia maya, sejajar dengan pelanggaran di dunia nyata.
Namun, kesadaran hukum sebagian besar pengguna media sosial di Tanimbar masih rendah. Kedangkalan pemahaman ini sering memicu perilaku sembrono: menulis status dengan bahasa provokatif, membagikan informasi tanpa memeriksa kebenarannya, atau mengomentari isu publik dengan tuduhan pribadi.
Budaya “forward tanpa pikir panjang” menjadi kebiasaan yang berbahaya karena dapat memicu konflik dan sengketa hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa literasi digital kita belum berbanding lurus dengan akses internet yang semakin luas. Media sosial kerap disalahgunakan sebagai senjata untuk menyerang lawan politik, mengkritik tanpa etika, atau melampiaskan kekecewaan pribadi secara terbuka.
Padahal, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Konstitusi menjamin kebebasan berbicara, tetapi membatasi kebebasan tersebut agar tidak melanggar hak orang lain.
Selain itu, ruang publik digital memiliki karakter permanen dan mudah diperbanyak. Sekali kirim, pesan atau unggahan itu dapat tersimpan, direkam, dan dibagikan berkali-kali, bahkan bertahun-tahun kemudian. Inilah yang membuat risiko hukum semakin tinggi. Meski pelaku menghapus kiriman tersebut, jejak digitalnya tetap bisa dilacak dan dijadikan bukti oleh penegak hukum. Tidak sedikit kasus di Indonesia yang berawal dari unggahan lama yang “diungkit” kembali untuk kepentingan hukum atau politik.
Pengguna media sosial di Tanimbar perlu memahami bahwa hukum berlaku sama di dunia nyata maupun dunia maya. Tidak ada pembenaran untuk menyerang, memfitnah, atau menghina orang lain di ruang digital. Jika memiliki kritik terhadap kebijakan atau pejabat publik, sampaikan dengan data, bahasa yang santun, dan melalui mekanisme yang tepat. Masyarakat perlu membedakan antara kritik yang membangun dengan fitnah yang menghancurkan.
Tugas literasi digital ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan organisasi seperti PWI. PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri berkepentingan mengingatkan bahwa ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Pers yang profesional selalu mengutamakan verifikasi, konfirmasi, dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, prinsip yang juga seharusnya diikuti oleh warganet dalam bermedsos.
Menghadapi situasi ini, masyarakat Tanimbar perlu membangun budaya bermedia sosial yang sehat. Gunakan media sosial untuk berbagi informasi bermanfaat, mengedukasi, memperkuat solidaritas, dan mendukung kemajuan daerah. Hindari penggunaan media sosial sebagai alat untuk menebar kebencian atau menyerang pribadi seseorang.
Kebijaksanaan bermedsos tidak hanya melindungi diri dari jerat hukum, tetapi juga menjaga kehormatan diri dan keharmonisan sosial.
Kita semua perlu menyadari bahwa dunia digital adalah bagian dari ruang publik yang tunduk pada hukum. Setiap kata, gambar, atau video yang kita bagikan berpotensi menjadi bukti hukum. Oleh karena itu, sebelum mengetik atau membagikan sesuatu, tanyakan pada diri sendiri: apakah ini bermanfaat, benar, dan pantas? Jika jawabannya ragu, lebih baik tahan jari anda.
Mari kita jaga ruang digital Tanimbar tetap sehat, konstruktif, dan aman dari sengketa hukum yang tidak perlu. Ingatlah, satu kiriman tanpa pikir panjang dapat menyeret kita dari ruang obrolan ke ruang sidang. Bijaklah sebelum mengetik, karena jari yang tidak bijak hanya akan membawa penyesalan.
Salam Kidabela….
Redaksi Tifa Tanimbar
ber Tanempar ni ngafele.
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…
Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…