Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Pemalangan Kantor Camat Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh tua-tua adat desa Tutukembong dalam bentuk sweri (larangan adat) pada Minggu, 20 Oktober 2024 mengundang reaksi banyak pihak.
Jidon Kelmanutu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ditemui wartawan media ini, Senin, 21/10/2024, juga memberi tanggapan terkait permasalahan tersebut.
“Kami dapat informasi mereka tidak menginginkan mantan camat kembali lagi menjadi camat. Sehingga dengan emosi mereka pergi memalang dan membuat pernyataan sikap menutup kantor camat Nirunmas. Sebagai wakil rakyat, kami sangat sayangkan tindakan tersebut,” ujar Kelmanutu.
Menurutnya, kantor camat adalah instansi pemerintah sehingga tidak boleh dilakukan pemalangan atau sweri seperti itu.
“Sekretaris camat Nirunmas harus mengambil langkah-langkah cepat untuk segera menyelesaikan,” lanjut.
Ketika ditanya terkait langkah konkret lembaga wakil rakyat DPRD Kepulauan Tanimbar atas permasalahan tersebut, dirinya menyatakan bahwa telah diagendakan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.
“Rapat dengar pendapat diagendakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Kita akan mengundang pemerintah kecamatan Nirunmas, pemerintah desa dan tua-tua adat desa Tutukembong dan desa-desa sekitar untuk mendengar langsung dari mereka,” tutup Kelmanutu.
(TT-06)