Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Seorang Kakek saat ini telah ditahan oleh Satuan Reskrim atas perbuatannya mencabuli 2 (dua) Orang Anak yang merupakan cucu Kandungnya sendiri, Minggu (16/07).
Pelaku yang berinisial VS (65) diketahui merupakan Warga Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. VS (65) dilaporkan oleh Ibu kandung korban KT (44) karena perbuatan tersebut terungkap setelah korban yang berinisial MES (8) dan EJS (10) menceritakannya kepada ibu kandungnya tentang peristiwa yang dialaminya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. Mengatakan bahwa dirinya membenarkan Kejadian tersebut, yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 21 Maret 2023 sekitar Pukul 14.00. Wit, bertempat di Kamar milik Tersangka VS (65) tepatnya di Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Modus Operandi Tersangka Melakukan Perbuatannya yaitu membujuk para korban dengan memberikan Uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap para korban” tutur Kasat Reskrim.
Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serius dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban tersebut tanpa memandang siapapun. Pihaknya berharap agar peran Orang Tua dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan kepada Pelaku berbuat hal yang tidak pantas, Apabila hal itu terjadi segera laporkan kepada pihak Kepolisian.
Lebih lanjut Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. Mengungkapkan bahwa Saat ini Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan terhadap Tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar. Selain itu Penyidik juga telah melakukan Pemberkasan terhadap perkara tersebut, setelah selesai Pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam waktu dekat, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Perlu diketahui bahwa Penyidik Pembantu pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang ditunjuk untuk menangani perkara Pencabulan tersebut yakni Bripka Eliseus Eduas, S.H.
Reporter : MTT.03
Editor. : Redaksi