Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) menunjukkan komitmennya untuk menjadi mitra kritis strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menjalankan fungsi pengawasan program dan kebijakan, sebagaimana menjadi salah satu komitmen pendirian ALTAR.
Perwakilan ALTAR, Andreas Luturmas (Ketua Umum), Marsel Romrome (Sekretaris Umum) dan Anders Luturyali (Bidang Pengawasan) hadir di ruang Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu, bersilahturami sekaligus secara resmi menyerahkan hasil kajian ALTAR terhadap Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 1003-1727 Tahun 2025 tentang Penetapan Pendamping Profesional Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kajian akademis tersebut disusun oleh Bidang Riset dan Teknologi ALTAR, Edoardus Koisin, S.Sos.,M.AP, dan telah dipresentasikan kepada kolektifitas kepengurusan ALTAR.
“Kajian ini telah melalui tahapan pembahasan dan disepakati karena bertumpuh pada pendekatan kualitas serta prinsip regulasi yang jelas,” ujar Luturmas, Ketua ALTAR.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini pada 29 Juli 2025, penerbitan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 1003-1727 Tahun 2025, disinyalir sarat kepentingan.
Lima dari enam nama pada SK tersebut masih aktif sebagai Tenaga P3MD di bawah naungan Kementerian Desa. Sementara satu yang menjabat sebagai Koordinator, justru pernah di PHK sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tahun 2022 karena alasan pelanggaran kode etik.
“Dalam kajian ALTAR, pengangkatan kembali yang bersangkutan setelah pernah di PHK, tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berisiko menurunkan kualitas pendampingan di desa,” ujar Luturmas.
Secara umum, isi kajian ALTAR antara lain : pertama, pentingnya mematuhi aturan dan mekanisme nasional dalam pengangkatan maupun pemberhentian pendamping desa; kedua, risiko terhadap integritas kelembagaan jika tenaga yang telah diberhentikan secara resmi diangkat kembali tanpa evaluasi menyeluruh; ketiga, urgensi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan pendampingan di desa; keempat, dampak terhadap kepercayaan publik apabila kebijakan semacam ini terus dibiarkan.
Tanggapan Sekda Kepulauan Tanimbar
Sebagai perwakilan Pemerintah Daerah, Brampi menjelaskan bahwa penerbitan SK Bupati Nomor 1003-1727 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan aturan dan telah mengikuti mekanisme komunikasi dan koordinasi hingga ke tingkat pusat.
Dirinya memberikan apresiasi atas inisiatif ALTAR yang telah menyusun kajian ilmiah sebagai masukan penting bagi pemerintah daerah.
“Kajian seperti ini sangat penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah. Tentu Pemerintah akan mempelajari secara serius,” cetusnya.
Pada kesempatan tersebut, dalam suasana hangat, perwakilan ALTAR berdiskusi dengan Sekda mengenai berbagai isu pembangunan di Tanimbar.
Saling berbagi ide dan gagasan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(TT-04)