Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.id-
Sumlaki, mediatifatanimbar.id-
Direktur Bisnis BPR Bank Modern Express Frank H. Titaheluw, didampingi Pimpinan Cabang BPR Modern Express Saumlaki, mengungkapkan bahwa proses persetujuan ATM secara keseluruhan kurang lebih tiga tahun. Tahun 2022 dibulan Februari baru mendapat persetujuan dari Bank Indonesia untuk membuka layanan ATM. Jelas Titaheluw kepada wartawan media ini, saat dimintai keterangan di Kantor BPR Modern Express Cabang Saumlaki pada Senin 24/10/2022.
“Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa atas persetujuan itulah proses pelayanan ATM pertama dibuka di Kantor Pusat. Kemudian akan terpasang pula diseluruh Kantor Cabang BPR Modern Express di seluruh Maluku, dengan tujuan untuk melakukan layanan ATM di setiap Kantor Cabang.”
Menurutnya hadirnya ATM di Kantor Cabang ini, sudah dapat memudahkan para nasabah artinya bisa dilakukan transaksi lewat teler tetapi juga bisa melalui ATM BPR Modern Express, jika kebutuhan mendesak diluar jam Kantor. Ujarnya.
Hal ini merupakan apresiasi bagi masyarakat Tanimbar atas BPR Modern Express yang mana telah menghadirkan ATM di daerah ini, kebutuhan mendasar ini pun sudah sesuai dengan harapan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah adalah ” meningkatkan layanan publik,” dengan demikian BPR Modern Express Cabang Saumlaki telah menghadirkan layanan publik untuk mendukung dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
“Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap sangat bahwa seluruh masyarakat di daerah ini kiranya dapat memanfaatkan ATM ini agar kedepannya pelayanan fitur khususnya di cabang Saumlaki akan terus ditingkatkan. Sambung dia, terkait ATM BPR Modern Express masih sebatas sesama Bank Moderen Express di Provinsi Maluku dan jika adanya hubungan ATM kita dengan Bank yang lain, masih dalam proses dan diharapkan proses tersebut jika sudah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia maka ATM BPR Modern Express sudah boleh konek dengan ATM Bank lain.” tutupnya.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi