TUA ADAT SEIRA BLAWAT OSKAR LODAR 72 TAHUN ANGKAT BICARA SOAL PULAU SUKLER

July 9, 2023
IMG-20230709-WA0126

Berita Kabupatem Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
OSKAR LODAR 72 tahun, adalah salah seorang tokoh adat, pemilik petuanan Selu dan juga pelaku sejarah Seira Blawat, angkat bicara terkait status kepemilikan pulau Sukler di wilayah Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
yang beberapa pekan terakhir menjadi trand topik di media masa lokal maupun nasional terkait adanya pertemuan Kapolsek Wermaktian IPTU Luky Kora dengan para nelayan andon. ungkap Oskar kepada Wartawan media, saat ditemui di kediaman kerabatnya di Saumlaki, Jumat, 07/07/ 2023 pukul. 11.00 Wit

“Pulau Sukler. menutut Oskar, sesungguhnya merupakan milik seluruh masyarakat Seira Blawat, karena pulau Sukler berada dalam radius Meti umum dan itu telah menjadi kesepakatan bersama tokoh adat Seira Blawat sejak tahun 1960”. Terang Oskar.

“Pada tahun 1914 terjadi perang antara Sormudi deng Seira yang dimenangkan oleh Seira, tidak berselang lama diadakanlah sidang diatas Kapal Erdanus diperairan antara Ngolin dan Bersadi yang dikenal dengan sebutan “Sidang Terapung”. Tutur Oskar.

“Hasil Kesepakatan Sidang Terapung bahwa pulau Seira menjadi milik seluruh masyarakat Seira Blawat, khusus beberapa pulau termasuk pulau Selu tetap diakui penguasaannya oleh marga-marga yang telah ada”. Kenang Oskar.

“Pernah terjadi perang yang dipicu masalah Bia Belusu yang mengakibatkan pembagian wilayah pulau-pulau tersebut dan ditetapkan sebagai Meti Umum dengan maksud agar seluruh masyarakat Seira Blawat dapat mencari nafkah bersama alias makan bersama diatas wilayah dimaksud sebagai tanda persatuan dan kesatuan atas dasar kekerabatan”. Tambah Oskar.

“Khusus Pulau Sukler oleh Keputusan tahun 1960 kala itu Kepala Desa Rumasalut atas nama Lewurmar Lenunduan turut menyetujui keberadaan pulau Sukler dalam kawasan Meti Umum milik seluruh masyarakat Lima Satu Seira, sedangkan kami di pulau Selu menyerahkan Meti Sebelah Timur menjadi milik masyarakat Lima Satu Seira. Kecuali kepemilikan pulau Yayaru oleh keluarga Refwalu atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1992”. Tegas Oskar.

“Pada medio 2010, kepemilikan kami atas pulau Selu yang bersegel turut dikuatkan dan dipertegas oleh Lima Kepala Desa dan Ketua-Ketua Badan Permusyawaratan Desa bersama Tua-Tua Adat termasuk Saudara Yansenius Lenunduan yang didalamnya terkandung pengakuan kepemilikan pulau Sukler oleh seluruh masyarakat Lima Satu Seira, jadi sesungguhnya Keluarga Lenunduan yang mengakui dirinya sebagai pemilik petuanan Sukler justru mengakui sendiri bahwa pulau Sukler itu milik masyarakat Lima Satu Seira dan bukan milik keluarga Lenunduan, dan saya punya bukti otentiknya”. Pungkas Oskar mengakhiri pembicaraannya.

Reporter : (MTT.10)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?