Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sifnana, mediatifatanimbar.id- Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Nus Batmomolin didampingi Sekretaris BPD Yohnis Lamere dan Kepala Bidang Pembangunan Thobias Yempormase, menyatakan bahwa, tugas dan fungsi BPD akan dilaksanakan secara utuh oleh Ketua serta perangkat BPD Desa Sifnana, seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku. Ungkap Nus kepada Wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya di Kantor BPD desa Sifnana Rabu 18/01/2023.
Menurutnya, mendasari kepercayaan masyarakat desa Sifnana terkait dengan terbentuknya BPD ini, tentu menjadi tanggung jawab besar yang harus diwujudan di tahun 2023 ini, yaitu semua tugas dan atau kinerja pemerintah desa (kepala desa) mutlak dievalusi oleh BPD sesiai dengan kentuan yang berlangsung. Tandas Ketua BPD.
Sambung dia, apabila menoleh kebelakang tentu saja sejumlah persoalan yang hingga belum terselesaikan, “untuk itu saya tegaskan kepada pihak Pemerintah Desa agar sejumlah persolan yang terjadi dotahun sebelumnya, jangan terbawah ke tahun 2023 ini, agar kedepannya semua perencaan kegiatan baik itu fisik maupun non fisik bisa dapat berjalan jahu lebaik baik seuai keinginan regulasi dan segenap masyarakat di desa Sifnana ini, tegas Ketua BPD.
Selain itu dirinyapun mengatakan antara Pemerintah Desa dan BPD adalah mitra kerja, sehingga jika tertumbuk suatu persoalan di pemerintah desa harus dikoordinasikan diantara kita, untuk menjadi pahaman bersama, sehingga dikonfimasikan kepihak-pihal terntu jangan ada perbedaan persesepi baik dari pihak Pemerintah desa dam BPD, pungkasnya.
“Penilaian pimpinan dan perangkat BPD Desa Sifnana terkait dengan Kinerja Kepala Desa belakangan ini memang agak menurun, sehigga langkah yang dipastikan Ketua BPD kepada wartawan media ini bahwa, dalam waktu dekat, dari pihak BPD akan menyurati Camat setempat untuk mengevaluasi kepada para aparat desa yang ada, agar jika kinerjanya tidak makasimal dalam melayani tuganya tentu harus komsiaika. Hal ini, juga sudah dikoordinasikan dengan Skdes dan sekdes juga menyetujuhinya. Kata Ketua BPD.
“Kemudian Sekretaris BPD Yohanis Lamere mengatakan bahwa, untuk sementara kami sudah menyurati Pemerintah Desa agar menghentikan penagihan terkait uang dari yang selama diberlakukan. Langkah yang diambil BPD tersebut wajar-wajar saja karena tidak didukung oleh petaturan desa (perdes), agar tidak menimbulkan keresahan warga, selain itu juga tidak menimbulkan asumsi pungli. Lebih jelas bahwa, pelayan publik dalam bentuk administari desa tetap berjalan, namun terkait pengihan dihentikan sementata menungu kepastian hukum dari Desa, terang Yohanis.
Tambahnya, selama ini belum ada perdes, hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk segera siapkan, draf Peraturan Desa (Perdes) memang sudah disiapkan pihak BPD, dan dalam waktu dekat akan diajukan atau disampaikan ke bagian Hukum di Pemkab. Kepulauan Tanimbar untuk diteliti keabsahannya. tutupnya
Reporter MTT.04