Valens, Sikapi Isu Murahan Terkait Bubarkan BUMD Tanimbar Energi

July 8, 2022
valen

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki mediatifatanimbar.id-Direktur Operasional PT. Tanimbar Energi Abadi Valens Batilmurik, sikapi isu murahan terkait bubarkan BUMD PT Tanimbar Energi dan 2 anak perusahannya; Tanimbar Energi Abadi dan Tanimbar Energi Mandiri, Ungkap Valens saat menyampaikan materi dalam sosialisasi yang digelar BUMD PT. TEA, bertempat di Desa persiapan Raw Weturleli Kecamatan Tanimbar Selatan pada Jumat 8/7/2022

Valens, dalam materinya mengungkapkan bahwa penawaran Participacing Interest 10 % sejak disetujui Onshore oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, maka disaat itulah, kontraktor wajib menawarkan 10 % tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak bulan Oktober 2019 setelah adanya penetapan orang nomor satu di negara ini, tutur Valens.

Sambung dia, maka onshore itu ditetapkan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai penerima penghasil dari Migas (Blok Masela) itu sendiri, hal tersebut dapat diterapkan berdasarkan jarak dan lainya yang memenuhi syarat. Jelas Valens.

Kata Valens, dasar berdirinya BUMD di daerah mengacu pada PP No 4 Tahun 2017, kemudian pendirian BUMD dan terkait dengan pengelolaan PI, Nomor 37 Tahun 2016 dan semuanya itu tentu sudah jelas. ” sehingga jika ada suara sumbang terkait BUMD Tanimbar Energi di apa-apakan harus sadar dan jangan asal bunyi, karena BUMD Tanimbar Energi dan dua anak perusahannya telah memiliki dasar hukum yang kuat, Pungkasnya.

Penyertaan modal dari pihak Pemda yang saat ini dilakukan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012 hingga saat ini, BUMD bisa melakukan pinjaman sebagai modal, juga hibah dan sumber modal lainya seperti dapat bekerjasama dengan investor  dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Ada dua jenis BUMD yang terbentuk yakni BUMD Daerah dan Persero daerah yang telah ditetapkan dengan Perda No.5  tahun 2012 dan telah direvisi dan munculah Perda No. 11 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 sudah diterapkan, sehingga terbentuklah dua anak perusahan tersebut dan semua program bisnis dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dan kemudian diberikan kepada BUMD untuk kebutuhan operasionalnya.

“Disadari bahwa kontrak kerja sama sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Kementrian migas sejak tahun 2019 hingga 2055.” Itu kontrak kerjasama Pemda dengan INPEX.

Sehingga pada saatnya INPEX sudah aktif, maka dari PI 3% yang ditetapkan itu akan ditata sedemikian rupa, sehingga dana pinjaman modal selama ini tentu akan dikembalikan oleh BUMD TE kepada Pemda. Renca Inpex bahwa terkait sumber daya manusia, tenaga kerja menengah keatas adalah memiliki keahlian khusus sebagai karyawan sedangkan menengah kebawah sekitar 75% harus dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Diakhir materinya, Direktur Operasional PT. Tanimbar Energi Abadi Valens, berharap agar melalui sosialisasi ini, masyarakat di daerah ini lebih khusus 3 desa yang di kategori sebagai desa ring satu, sudah harus siap menghadapi hadirnya Blok Migas ini. tutupnya.

Reporter MTT. 03

Editor Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?