Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Kunjungan silaturahmi Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah proses kepengurusan wajib pajak bagi para relawan BRNR. Hal ini dibahas langsung bersama Kepala KP2KP Saumlaki, Hermawan Wida Pratama, pada Selasa (11/2/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Hanura, Christianus Remco Ganwarin, memanfaatkan kesem-patan ini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kejelasan status pajak para relawan BRNR yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Terkait kehadiran relawan BRNR, mereka dijanjikan akan menerima gaji. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP. Bagaimana jika kedepan program ini tidak berjalan atau BRNR tidak jadi menangani proses sosialisasi dan pengawasan Makan Bergizi Gratis? Lalu, bagaimana nasib ribuan relawan yang sudah mengurus NPWP ini?” tanya Ganwarin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala KP2KP Saumlaki, Hermawan Wida Pratama, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada calon relawan mengenai kewajiban membayar pajak setelah memiliki NPWP.
“Kami sudah sampaikan di awal kepada calon relawan bahwa pasti ada kewajiban membayar pajak ke depan. Tapi mereka bilang ini diwajibkan oleh pihak BRNR, jadi kami tidak bisa melarang karena itu hak mereka,” jelas Hermawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seseorang yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya setiap tahun.
“Kami sampaikan bahwa wajib pajak harus melapor. Jika dalam waktu satu tahun tidak melapor, maka ada sanksi. Jika sampai dua tahun tidak melapor, NPWP bisa dinonaktifkan. Namun, jika mereka kembali bekerja atau masuk dunia kerja lagi, mereka tetap harus melaporkan pajaknya,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Ganwarin juga mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya pungutan biaya dalam pengurusan NPWP bagi relawan BRNR.
“Apakah ada biaya tertentu untuk mengurus NPWP? Karena kami mendengar banyak laporan dari masyarakat bahwa calon relawan BRNR diminta mengumpulkan sejumlah uang antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000 untuk keperluan administrasi, termasuk pajak,” tanya Ganwarin kepada Hermawan.
Hermawan pun menegaskan bahwa sesuai ketentuan dan kode etik KP2KP, pengurusan NPWP tidak dipungut biaya sama sekali.
“Gratis, Pak. Dari dulu kami tidak pernah ada pungutan. Ada kode etik yang mengatur hal ini. Jika ada petugas yang meminta biaya, pasti akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hermawan juga mengungkapkan bahwa dirinya bahkan telah mengambil kebijakan khusus untuk mempermudah proses penerbitan NPWP bagi para relawan BRNR.
“Sejujurnya, saya kasihan juga. Saya buat kebijakan agar pengurusan NPWP cukup melalui koordinator desa (Kordes), padahal seharusnya tidak seperti itu. Tapi karena ada yang datang dari jauh, membawa anak, bahkan menginap berhari-hari, maka saya mengambil langkah itu. Selama mereka membawa KTP dan KK, kami berikan formulir untuk diisi sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan kunjungan langsung (on the spot) ke sejumlah kantor vertikal di Saumlaki. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD dengan instansi-instansi yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam lawatan ini, Komisi III menyoroti berbagai isu penting, termasuk efektivitas kinerja instansi vertikal, transparansi anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka di daerah. Salah satu agenda utama adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh instansi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Tanimbar.
Selain itu, kunjungan ini juga menjadi wadah bagi DPRD untuk menyerap aspirasi langsung dari lembaga-lembaga vertikal terkait, guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(TT-03)