Olilit Barat, mediatifatanimbar.id – Wacana pemekaran Desa Olilit Raya menjadi dua desa administratif kembali mencuat dalam Rapat Penggalian Aspirasi (RPA) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olilit, Minggu (4/5/2025).
Dari total 17 warga yang menyampaikan pendapat, 16 di antaranya menyatakan dukungan terhadap pemekaran desa, khususnya peningkatan status Dusun Olilit Barat menjadi desa definitif.
Ketua BPD Olilit Raya, Bernard Metantomwate, menyampaikan bahwa semua aspirasi warga akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami masih akan menyerap aspirasi di wilayah Olilit Timur. Seluruh masukan akan dibahas secara internal di BPD dan diteruskan ke Pemerintah Desa serta Pemerintah Kabupaten,” ungkap Bernard.
Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran
Dukungan kuat terhadap rencana pemekaran desa disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Motis Futwembun, mantan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, meyakini bahwa mayoritas warga Olilit Barat mendukung pemekaran.
“Saya yakin 90 persen warga mendukung. Kita sudah memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk menjadi desa. Ini langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Motis.
Senada dengan Motis, Yoseph Fasse, mantan pimpinan DPRD Maluku Tenggara Barat (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar -red) menilai pemekaran wilayah dapat membawa kemajuan signifikan bagi masyarakat.
“Saat saya di DPRD, kami perjuangkan pemekaran kecamatan dari lima menjadi tujuh belas. Dampaknya sangat positif bagi masyarakat. Hal serupa juga terjadi saat pemekaran Kabupaten Maluku Barat Daya,” kenang Yoseph.
Ia menegaskan bahwa pemekaran bukan hanya untuk kepentingan Olilit Barat, melainkan untuk kemajuan Olilit secara keseluruhan.
Sementara itu, Ulis Batmomolin, seorang pemuda Olilit, juga mendukung pemekaran namun memberi catatan penting terkait kesiapan kultural desa.
“Pemekaran itu baik, tetapi ketahanan adat dan budaya harus dipersiapkan. Kita adalah desa adat, dan pemekaran tak boleh melemahkan struktur dan nilai-nilai adat yang ada,” tegas Ulis.
Ia menambahkan bahwa legitimasi hukum atas batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat, dan penulisan sejarah desa harus menjadi perhatian utama sebelum melangkah ke tahap administratif pemekaran.
Ulis menyatakan, dengan beragam pandangan tersebut, wacana pemekaran Desa Olilit Raya menunjukkan antusiasme masyarakat untuk perubahan dan pembangunan, namun tetap membutuhkan kajian matang dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga adat.
(TT-04)