Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Hingga saat ini, di kota Saumlaki dan sekitarnya masih saja ditemukan produk pangan kedaluwarsa terutama produk pangan snack ringan di salah satu pemilik kios seputaran pasar omele Saumlaki. Selasa 20/6/2023 Pkl 10:59 WIT
Hal ini dikeluhkan salah satu warga kota Saumlaki yang tak ingin namanya disebut, betapa kagetnya pada saat itu waktu membeli snack ringan merek “T” kepada anaknya usia 7 tahunan, dan saat itu sempat menghubungi awak media Tifa Tanimbar untuk publikasikan karena warga tersebut merasa dirugikan dengan keberadaan makanan kadaluarsa yang bisa berdampak negatif kepada kesehatan anaknya. terangnya
Awak Media dengan sigap segera ke TKP dan benar saja, dari tangan pemilik kios langsung diambil dan dilihat ternyata snack tersebut telah kadaluarsa dan atau masa berlakunya berakhir sejak bulan Maret 2023.
Ketika diberitahu dan dimintai keterangan, pemilik kios mengatakan ” saya tidak tahu, jadi sekarang saya mau ambil dan buang saja”
Dia menyebut, snack ringan tersebut dibeli dari toko “S” di Saumlaki beberapa waktu lalu dan sudah tidak ingat dan tidak lihat waktu kadaluwarsanya.
Secara terpisah upaya awak media untuk mendatangi dan menghubungi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun berhalangan dan sempat di terima PLH Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muhamad Irsyad dan memberikan penjelasan bahwa target pemeriksaan BPOM adalah pertahun dengan wilayah pengawasan meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.ujarnya
Sambung dia, Pengawasan dan pemeriksaan baru saja dilaksanakan pada bulan Maret dan April yang lalu di pasar Omele dan pasar lama dan biasanya saat di hari-hari raya tertentu dan koordinasinya dengan Kantor Dinas Disperindagnaker dan Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tuturnya.
Menanggapi temuan makanan kadaluarsa ini PLH Muhamad Irsyad mengatakan “bila ditemukan ketidaksesuaian regulasi dilapangan, akan ada tindak lanjut berjenjang mulai dari pembinaan, peringatan keras sampai pada pemusnahan produk pangan, denda atau penutupan sementara kios oleh yang berwenang kepada para pemilik kios yang mestinya selalu bisa menjamin produk pangan yang terjual.”
“Bila ada unsur kesengajaan pengusaha, akan ditindak lebih tegas lagi.”
Ditambahkan pula bahwa saat ini masih tahap pembinaan yaitu berupa sosialisasi disediakan poster, stiker sebagai sarana cheklist kemasan, label, ijin edar, tanggal kadaluwarsa, sosialisasi ke rumah-rumah ibadah, melalui media sosial dan pengawasan berjenjang dilihat dari track recordnya, dan bila terulang kembali dan atau pelanggaran, maka akan dinaikkan sanksinya di undang-undang pangan dan perlindungan konsumen yaitu denda dan atau sanksi hukuman kurungan penjara. Beber Muhamad.
“Kami berterima kasih kepada awak media Tifa Tanimbar untuk saling bersinergi dan saling mengingatkan dalam rangka pengawasan produk makanan dan juga obat-obatan” tutup Muhamad Irsyad.
Beberapa masyarakat yang sempat memantau situasi ini, berharap kantor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar lebih aktif dalam pengawasan sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk pangan olahan dan diharapkan tahun ini intensifikasi pengawasan lebih ketat dan dapat diperluas pada sarana gudang-gudang juga. Tutupnya.
Reporter. (MTT.08)
Editor. Redaksi