Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kebakaran Kecamatan Tanimbar Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu malam (11/6/2025).
Plt. Kasat Satpol PP, Frangki Lambiombir, S.Sos kepada wartawan media ini mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur soal usaha hiburan dan kesehatan lingkungan.
Kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap berbagai aktivitas di malam hari yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga yang bertugas dalam menjaga dan menegakkan Peraturan Daerah, kegiatan ini telah menjadi agenda ritun Satpol PP Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Temuan Lambiombir dan para petugas di lapangan perlu menjadi peringatan bagi semua pihak. Rata-rata tidak memiliki izin kesehatan bagi para pekerja di sana.
“Dari 5 tempat yang kami periksa, sudah memiliki izin usaha. Tetapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para ladies selama dua sampai tiga tahun. Itu terjadi di hampir semua tempat karaoke. Ini berbahaya,” ujar Lambiombir.
Temuan tersebut berarti, para pekerja di sana tidak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Para pekerja di tempat hiburan malam di Saumlaki, terutama para wanita tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya berasal dari luar daerah seperti Jawa Barat dan Manado. Mereka datang di Tanimbar tanpa ada pemeriksaan kesehatan yang memadai,” ungkapnya.
Bagi pria sawomatang yang baru saja menjabat Plt. Kasat Satpol PP Kepulauan Tanimbar tersebut, hal ini sangat berbahaya bagi warga Tanimbar.
“Ini berbahaya dan dapat berdampak buruk bagi masyarakat Tanimbar,” lanjutnya.
Selain itu, masih ada temuan lainnya, yakni soal jam operasi dan lingkungan tempat karaoke yang tidak sehat juga menjadi sorotan.
“Banyak di antaranya beroperasi melebihi jam yang diizinkan. Juga terletak di pemukiman padat penduduk sehingga menimbulkan gangguan kebisingan. Bahkan ada beberapa yang diduga menjual minuman keras secara ilegal,” ungkap Lambiombir.
Dirinya memastikan dalam waktu dekat, Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan, BPJS, dan instansi terkait untuk memastikan setiap usaha yang berjalan memiliki kelayakan secara administratif dan medis.
“Kami tidak pernah menutup ruang bagi siapapun untuk berinvestasi di Kepulauan Tanimbar. Namun usaha tersebut harus memperhatikan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, diri menegaskan, jika pelanggaran terus berlanjut meski telah diberikan peringatan, Pemda akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha yang tidak patuh terhadap peraturan.
“Kita akan tindak tegas pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Penutupan usaha akan kami lakukan untuk kepentingan masyarakat bumi Duan Lolat,” tutupnya.
(TT – 07 & 11)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…