Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jems R. Watumlawar mengatakan bahwa, Jabatan fungsionalnya selaku Bendahara Umum daerah wajib melayani sejumlah permintaan, yang penting semua dokumen memenuhi syarat. Jelas Kaban Keu Kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 03/05/2023.
Selanjutnya, terkait Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, sudah ditetapkan pada tanggal 18 Apil 2023, kemudian di proses lagi ke Biro Hukum di Provinsi Maluku untuk mendapat Nomor Register sebagai dasar untuk di berlakukannya APBD.
Menurutnya, tanggal 18 April malam pas penetapan APBD, namun karena di hari esoknya libur nasional 1(satu) minggu sehingga terhambatnya nomor register, satu minggu kemudian setelah kantor aktif, barulah keluar nomor register dan selanjutnya APBD sudah dapat berproses. Terang Kaban Keuangan
“Saya tentu mengedepankan berbagai Kegiatan prioritas yang harus terselesaikan di saat ini adalah pertama, kesejahteraan pegawai yaitu Gaji. Kedua, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Ketiga, adalah TU serta kebutuhan lainnya.
“Kata Kaban Keuangan, prioritas pertama seperti gaji, dirinya sudah menginstruksikan kepada bidang yang berkompoten untuk memberitahukan bahwa tanggal 1 – 5 Mei diberikan kewenangan kepada setiap pimpinan SKPD untuk melakukan permintaan,” sambung dia, setelah di cek kebenaran dari bidang perbendaharaan terkait permintaan gaji bulan Mei, baru masuk 30 SKPD, dan sudah bisa proses gaji, sementara yang lain belum.” Ungkapnya.
“Tambahnya, keterlambatan pencairan gaji atau operasional lain itu, tidak semata dari pihak keuangan saja, tetapi dari setiap SKPD teknis juga, yang sering lalai dan atau lamban dalam proses pengajuan permintaan. Pungkasnya.”
“Jadwal sudah saya pastikan ke bidang perbendaharaan untuk upload ke bendahara semua SKPD bahwa 1-5 Mei itu khusus untuk proses pencairan gaji, jadi jika ada SKPD yang terlambat permintaan gaji, dipending sementara dan kita proses Tunjangan Hari Raya, kemungkinan 3 – 4 hari kedepan sudah boleh terima. Terkait Kekuatan keuangan di Kas Daerah kata Kaban cukup mendukung.
Sesudah THR terselesaikan, kita masuk lagi untuk melanyani UP (Uang Persiapan) untuk setiap SKPD di daerah ini. Ketika dana UP terselesaikan dan jika masih ada ketersediaan keuangan tentu saja kita akan melayani juga yang disebut Tukin biar satu bulan, sambil menunggu transferan DAU normal kembali. Beber Kaban Keuangan.
Reporter : (MTT.03)
Editor. : Redaksi