Wermbinan, Masalah KDRT Terhadap FR Pendampingan Jelas Dilakukan Namun Masih Dalam Penyidikan

February 1, 2024
IMG-20240201-WA0022

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Elisabet Weribinan.SE menyatakan bahwa: masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap FR berasal dari desa Arma Kecamatan Nirunmas tentunya sudah dilakukan pendampingan oleh DP3AP2KB Kepulauan Tanimbar dan juga sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar namun masih dalam penyidikan. Ungkap Wermbinan kepada Wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 31/01/2024. Pkl 12.14 Wit.

Menurutnya, dari pihak Dinas DP3AP2KB sudah melaporkan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar, namun hingga saat ini perkembangan kasus tersebut belum diketahui pasti seperti apa disebabkan masih dalam proses penyidikan. terangnya

Kami dari Dinas DP3AP2KB, tentu tidak berhenti sampai di situ, sementara kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi, karena menunggu belum terealisasi, mungkin di pihak Kepolisian tentu pekerjaan cukup banyak, sehingga
kemudian langkah selanjutnya yang kami ambil adalah turun langsung ke desa Arma untuk selain memantau langsung kasus tersebut sekalian kami minta bantuan dari Pendeta setempat untuk melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. Tutur Kadis

“Kata Kadis, memang keluarganya sudah berkumpul bersama namun anehnya adalah masing-masing kedua belah pihak antara suami isteri belum akur hingga saat ini.”

Memang sudah tinggal bersama, namun sayangnya memastikan keharmonisan rumah tangga belum dapat dipastikan secara baik dan benar seperti sedia kala, karena mereka, lagi menunggu kepastian hukum dari pihak  kePolisian Kepulauan Tanimbar, mengapa demikian! kerena kasus ini sudah di tangan Polres. ulasan ini berdasarkan informasi yang di terima langsung oleh Pendeta Arma demikian. Kata Kadis.

Sepertinya mereka ingin berpisah, namun mereka lagi menunggu penyelesaian penyidikan dari pihak kepolisian, jika kepastian hukum sudah ada maka pasti saja ada langkah-langkah tertentu yang diambil oleh suami isteri.

Salain itu Kadis meminta, karena kasus ini, adalah bagian dari tanggung jawab dinas dalam pendampingan sehingga, kalau bisa dapat berakhir sudah dengan tujuan untuk mengamankan suami isteri sesuai hasil yang di pastikan oleh pihak Kepolisian. Tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?