Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sejumlah orang tua siswa kelas IX SMP Negeri 2 Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengaku resah dengan kebijakan pihak sekolah yang mematok biaya ujian akhir sekolah (UAS) berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
Kebijakan ini dinilai memberatkan dan memunculkan pertanyaan soal dasar penetapannya.
Salah satu orang tua siswa yang minta namanya tidak disebutkan mengungkapkan keresahannya kepada mediatifatanimbar.id pada Selasa (22/04/2025).
Menurutnya, total beban biaya yang dikenakan kepada siswa meliputi uang ujian sebesar Rp350 ribu, ditambah dengan tanggungan pelayanan lainnya seperti konsumsi selama ujian, sehingga jumlah keseluruhan bisa mencapai Rp700 ribu.
“Hal ini sangat meresahkan kami orang tua. Kami juga tidak tahu secara jelas apakah ini instruksi dari Dinas Pendidikan ataukah kebijakan sepihak dari sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, program tersebut memang disampaikan dalam rapat bersama orang tua siswa kelas IX, namun penetapannya telah dilakukan lebih dahulu oleh pihak sekolah.
“Bukan baru dibahas dalam rapat, semua itu sudah ditetapkan sebelumnya. Kami orang tua jadi bingung, dan akhirnya pasrah saja demi anak-anak kami bisa ikut ujian,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kepala Sekolah dalam rapat juga menyampaikan bahwa penetapan uang ujian sudah dijelaskan, dan bila orang tua merasa perlu menambah atau menyesuaikan jumlah uangnya, hal itu diserahkan kembali kepada masing-masing orang tua.
“Lebih mirisnya lagi, saat rapat Kepala Sekolah bilang: ‘kalau orang tua rasa dari uang ujian itu mau tambah atau bagaimana, terserah orang tua,’” tuturnya.
Narasumber tersebut juga menuturkan bahwa kebijakan serupa bukan hanya terjadi tahun ini.
“Tahun-tahun sebelumnya, uang ujian bisa sampai Rp500 ribu, itu belum termasuk tanggungan lainnya,” bebernya.
Situasi serupa dilaporkan terjadi di hampir semua SMP di wilayah Kecamatan Wuarlabobar. Nominal biaya ujian bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, belum termasuk beban tambahan seperti konsumsi siswa dan guru selama pelaksanaan ujian.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bambang Eko Priyanto ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari dinas.
“Sekarang ini sekolah itu gratis. Mengapa mereka masih minta-minta lagi?” tegas Kadis.
Menutup pernyataannya, orang tua siswa tersebut berharap agar Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sekolah-sekolah, khususnya dalam hal pungutan biaya pendidikan.
“Kami mohon agar pemerintah tidak tinggal diam. Jangan sampai kami orang tua dijadikan obyek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam dunia pendidikan,” tutupnya.
(TT-03)