Yonas Batlyol : Pernyataan Kadiv Hukum KPUD Tanimbar Dolyanes Labobar, S.Pd. Sesat Nalar Hukum

May 31, 2024
IMG-20240531-WA0340

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Pernyataan Kadiv Hukum KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dolyanes Labobar sebagaimana mengutip pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35 adalah sesat nalar hukum. Hal tersebut disampaikan Yonas Batlyol, mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Wertamrian pada media ini, Jumat, 31/5/2024, pukul 11.00 WIT di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar.

“Jelas bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 tidak menyebutkan tambahan persyaratan surat izin pimpinan terhadap calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berstatus ASN dan PPPK tetapi malah Kadiv Hukum menyampaikan demikian. Jika KPUD Kepulauan Tanimbar memberlakukan instruksi tambahan, darimana dasar hukumnya instruksi tersebut dan kenapa tidak disampaikan ke publik mengingat perekrutan Badan Adhoc Pilkada serentak adalah melalui seleksi terbuka. Ini kan rancu.” Tutur Yonas.

Lebih lanjut, Yonas mempertanyakan pemahaman seorang Kadiv Hukum KPU terkait aturan teknis penyelenggaraan pemilu.

“Saya mempertanyakan penerapan Pedoman Teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024. Saya menduga Kadiv Hukum KPUD Kepulauan Tanimbar tidak membaca, apalagi memahami isinya, sehingga tidak diterapkan dalam pelaksanaannya.” Terang Yonas.

Yonas juga mempersoalkan perekrutan anggota PPS yang namanya ada dalam Sistem Partai Politik (SIPOL).

“Memang jelas terbukti terdaftar di SIPOL dan bahkan malah diloloskan menjadi anggota PPS. Jadi jangan menggunakan alasan pencatutan untuk menghindari ketidakprofesionalan KPUD dalam melakukan perekrutan badan Ad Hoc. Kami punya dokumen resmi dan siap mempertanggungjawabkannya dimana saja jika perlu. Karena jelas bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis tidak memberikan dispensasi tersebut”. Tegas Yonas.

Yonas meyakini bahwa proses perekrutan PPK dan PPS yang telah selesai tersebut berjalan tidak profesional, tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan terkesan KPUD hanya menyembunyikan kinerja buruk mereka diawal penyelenggaraan Pilkada kali ini.

“Pernyataan Labobar selaku Kadiv Hukum KPUD Kepulauan Tanimbar sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi dan terkesan menyembunyikan kebenaran yang sesungguhnya karena tenyata ditemukan bahwa kerja-kerja mereka tidak profesional. Tapi kami maklumi bahwa Saudara Dolyanes basicnya bukan person hukum sehingga wajar nalar hukumnya tersesat. Terkesan memaksakan diri menjadi Kadiv Hukum KPUD Kepulauan Tanimbar”. Ujar Yonas santai.

“Sekarang saya tantang Kadiv Hukum Saudara Dolyanes untuk membuktikan pernyataan saya sebelumnya terkait nepotisme Komisioner KPUD Kepulauan Tanimbar, dimana sanak saudaranya sendiri diloloskan menjadi anggota PPK dan PPS di beberapa wilayah kerja”. Tantang Yonas.

Menutup penyampaiannya, Yonas berharap agar BAWASLU Kabupaten Kepulauan Tanimbar melihat permasalahan ini secara serius karena jelas merupakan pelanggaran administrasi berat. Dirinya juga meminta agar KPU Provinsi Maluku tidak diam dan tidak membiarkan praktek-praktek buruk seperti ini terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar demi terselenggaranya Pemilu Kepala Daerah yang sungguh-sungguh demokratis.

Reporter  : ( TT 06 )

Editor.      : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?